Timika (ANTARA) - Seorang perempuan di Timika berinisial E (45), diciduk jajaran Kepolisian Resor Mimika lantaran menipu ratusan juta dari tujuh orang korban menjanjikan pekerjaan.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar di Timika, Senin, menyebutkan modus yang digunakan E untuk menipu para korbannya yaitu dengan menjanjikan pekerjaan di perusahaan tambang raksasa PT Freeport Indonesia.
"Dia melalui akun facebooknya memposting informasi lowongan kerja di PT Freeport Indonesia. Kepada para korbannya, dia berjanji untuk bisa membantu mereka bisa bekerja di Freeport. Syaratnya, para korban harus mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi," jelas Bertu.
E diciduk jajaran Satuan Reskrim Polres Mimika di kediamannya di kawasan Jalan Budi Utomo Timika pada Minggu (16/1).
Kepada para korbannya, E mengaku sebagai direktur, HRD sekaligus operator di salah satu perusahaan subkontraktor yang beroperasi di area pertambangan Freeport.
Terbujuk dengan rayuan maut pelaku melalui media sosialnya, para korban akhirnya mulai menghubungi E menggunakan media sosial WhatsApp.
Tidak tanggung-tanggung, para korban pun mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening yang dikirim pelaku.
Setelah lama menunggu tapi kesempatan kerja yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, para korban akhirnya mulai buka suara.
Edi Batara (36), salah satu diantara tujuh korban nekad melaporkan kasus itu ke Polres Mimika.
Dari hasil penelusuran pihak kepolisian setempat, total kerugian yang dialami tujuh korban mencapai Rp150 juta.
"Jumlah uang yang ditransfer para korban ini ke rekening yang dikirim pelaku bervariasi. Ada yang transfer Rp15 juta, bahkan ada yang sampai Rp30 juta karena tergiur iming-iming pelaku untuk bisa bekerja di Freeport," jelas Bertu.
Setelah diciduk pihak kepolisian, E mengakui perbuatannya.
Adapun uang ratusan juta yang ia peroleh dari para korban justru digunakan untuk membayar utang pribadinya. Bahkan E mengaku sudah tidak sanggup lagi untuk mengembalikan uang milik para korban.
Rupanya perbuatan jahat E bukan baru pertama kali terjadi. Ia sebelumnya tercatat sebagai residivis kasus penipuan.
"Dia pernah dipenjara selama dua tahun pada 2015 karena terlibat kasus penipuan tanah," kata Bertu.
Atas perbuatannya itu, E kini meringkuk di sel tahanan Polres Mimika dan terancam hukuman penjara empat tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar di Timika, Senin, menyebutkan modus yang digunakan E untuk menipu para korbannya yaitu dengan menjanjikan pekerjaan di perusahaan tambang raksasa PT Freeport Indonesia.
"Dia melalui akun facebooknya memposting informasi lowongan kerja di PT Freeport Indonesia. Kepada para korbannya, dia berjanji untuk bisa membantu mereka bisa bekerja di Freeport. Syaratnya, para korban harus mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi," jelas Bertu.
E diciduk jajaran Satuan Reskrim Polres Mimika di kediamannya di kawasan Jalan Budi Utomo Timika pada Minggu (16/1).
Kepada para korbannya, E mengaku sebagai direktur, HRD sekaligus operator di salah satu perusahaan subkontraktor yang beroperasi di area pertambangan Freeport.
Terbujuk dengan rayuan maut pelaku melalui media sosialnya, para korban akhirnya mulai menghubungi E menggunakan media sosial WhatsApp.
Tidak tanggung-tanggung, para korban pun mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening yang dikirim pelaku.
Setelah lama menunggu tapi kesempatan kerja yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, para korban akhirnya mulai buka suara.
Edi Batara (36), salah satu diantara tujuh korban nekad melaporkan kasus itu ke Polres Mimika.
Dari hasil penelusuran pihak kepolisian setempat, total kerugian yang dialami tujuh korban mencapai Rp150 juta.
"Jumlah uang yang ditransfer para korban ini ke rekening yang dikirim pelaku bervariasi. Ada yang transfer Rp15 juta, bahkan ada yang sampai Rp30 juta karena tergiur iming-iming pelaku untuk bisa bekerja di Freeport," jelas Bertu.
Setelah diciduk pihak kepolisian, E mengakui perbuatannya.
Adapun uang ratusan juta yang ia peroleh dari para korban justru digunakan untuk membayar utang pribadinya. Bahkan E mengaku sudah tidak sanggup lagi untuk mengembalikan uang milik para korban.
Rupanya perbuatan jahat E bukan baru pertama kali terjadi. Ia sebelumnya tercatat sebagai residivis kasus penipuan.
"Dia pernah dipenjara selama dua tahun pada 2015 karena terlibat kasus penipuan tanah," kata Bertu.
Atas perbuatannya itu, E kini meringkuk di sel tahanan Polres Mimika dan terancam hukuman penjara empat tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.