Wamena (ANTARA) - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, Provinsi Papua, Nahor Nekwek bersama Jhon W Wilil unggul dari pasangan Lakius Peyon dan Nahum Mabel pada penghitungan hasil pemilihan suara ulang (PSU) Yalimo ke dua yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 26 Januari lalu.
Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen melalui telepon, Senin, mengatakan telah dilakukan penetapan hasil PSU dan dari 90.949 surat suara, 90.052 merupakan surat suara sah dan 896 merupakan suara tidak sah.
"Dari hasil pleno rekapitulasi penghitungan, perolehan suara untuk pasangan nomor urut satu Nahor Nekwek dan Jhon W. Wilil memperoleh suara 48.504, sedangkan untuk pasangan calon nomor urut dua , Lakius Peyon dan Namum Mabel memperoleh suara 41.548," tuturnya.
Yehemia mengatakan dari penghitungan suara terbanyak ada selisih 6.956 suara, sehingga dapat dipastikan pasangan calon nomor urut satu menang.
"Salinan berita acara pleno rekapitulasi penghitungan suara untuk PSU tingkat kabupaten sudah kami berikan kepada Bawaslu dan saksi pasangan calon nomor urut satu maupun nomor urut dua," ujarnya.
Yehemia memastikan hasil penetapan rekapitulasi itu nantinya dilaporkan lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rentan waktu tujuh hari.
"Setelah penetapan saat ini KPU belum tahu apakah para pihak akan menggugat di MK atau tidak, itu diberikan waktu selama tiga hari, tetapi MK memerintahkan termohon dalam hal ini KPU Yalimo untuk melaporkan selama tujuh hari ke depan," ucapnya.
Sebelumnya PSU Yalimo mendapat perhatian serius dari penyelenggara dan pemerintah, sebagai contoh PSU ini dipantau langsung oleh Ketua KPU RI. Penyelenggaraan PSU ini juga dikawal ribuan personel keamanan dari TNI dan Polri.
Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen melalui telepon, Senin, mengatakan telah dilakukan penetapan hasil PSU dan dari 90.949 surat suara, 90.052 merupakan surat suara sah dan 896 merupakan suara tidak sah.
"Dari hasil pleno rekapitulasi penghitungan, perolehan suara untuk pasangan nomor urut satu Nahor Nekwek dan Jhon W. Wilil memperoleh suara 48.504, sedangkan untuk pasangan calon nomor urut dua , Lakius Peyon dan Namum Mabel memperoleh suara 41.548," tuturnya.
Yehemia mengatakan dari penghitungan suara terbanyak ada selisih 6.956 suara, sehingga dapat dipastikan pasangan calon nomor urut satu menang.
"Salinan berita acara pleno rekapitulasi penghitungan suara untuk PSU tingkat kabupaten sudah kami berikan kepada Bawaslu dan saksi pasangan calon nomor urut satu maupun nomor urut dua," ujarnya.
Yehemia memastikan hasil penetapan rekapitulasi itu nantinya dilaporkan lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rentan waktu tujuh hari.
"Setelah penetapan saat ini KPU belum tahu apakah para pihak akan menggugat di MK atau tidak, itu diberikan waktu selama tiga hari, tetapi MK memerintahkan termohon dalam hal ini KPU Yalimo untuk melaporkan selama tujuh hari ke depan," ucapnya.
Sebelumnya PSU Yalimo mendapat perhatian serius dari penyelenggara dan pemerintah, sebagai contoh PSU ini dipantau langsung oleh Ketua KPU RI. Penyelenggaraan PSU ini juga dikawal ribuan personel keamanan dari TNI dan Polri.