Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyambut baik persyaratan perjalanan domestik yang akan ditetapkan Pemerintah, yakni tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR bila telah menjalani vaksinasi lengkap atau vaksin dua kali.

“Pemerintah harus memberi penjelasan dan menyosialisasikan kebijakan tersebut sehingga implementasinya tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berakibat merugikan masyarakat, seperti terjadinya penumpukan massa,” kata Bamsoet, sapan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ia juga meminta kepada pemerintah untuk bersikap tegas apabila nantinya menerapkan kebijakan tersebut dan memastikan masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan atau prokes selama melakukan perjalanan.

Ketua MPR ini menegaskan pentingnya Pemerintah untuk memastikan adanya pengecekan atau screening pemeriksaan persyaratan, seperti bukti sertifikat vaksin COVID-19 yang valid.

“Harus lakukan langkah antisipasi untuk mencegah adanya oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk memperkaya dirinya,” ucap dia.

Salah satu contoh langkah memanfaatkan kesempatan untuk memperkaya diri adalah menjual sertifikat vaksin COVID-19 yang palsu dan tidak valid. Oleh karena itu, benar-benar penting untuk memastikan seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan sudah diberikan vaksin dosis lengkap.

Dalam kesempatan yang sama, Bamsoet juga menyampaikan kepada Pemerintah untuk mengarahkan dan menyosialisasikan syarat perjalanan bagi masyarakat yang belum lengkap dosis vaksinnya ataupun bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin dengan alasan faktor kesehatan tertentu.

“Pemerintah mestinya menentukan kebijakan yang adil bagi masyarakat mengenai syarat perjalanan tersebut,” kata Bamsoet.

Tidak hanya mengenai perjalanan domestik, Pemerintah pun telah memperbaharui ketentuan karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi satu hari.

Penyesuaian kebijakan ini merupakan sikap Pemerintah terhadap penurunan kasus COVID-19 di Tanah Air.


 

Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024