Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat terkait kebijakan penghapusan aturan wajib tes cepat antigen dan tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi para pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi lengkap.

Kepala Dinas Kesehatan Mimika Reynold Ubra di Timika, Rabu, mengatakan pada prinsipnya semua pemerintah daerah wajib mengikuti arahan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pusat tersebut.

"Sudah tentu kami di daerah baik Dinkes, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Dinas Perhubungan, Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) Mozes Kilangin maupun KUPP Pomako siap mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat soal penghapusan aturan wajib tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan yang sudah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19. Hanya saja kami masih menunggu juknis dari aturan itu seperti apa," kata Reynold.

Dia menyebut program vaksinasi bagi semua kelompok sasaran di Mimika terus dilakukan oleh Dinkes Mimika, Puskesmas bekerja sama dengan pihak TNI-Polri baik untuk vaksin dosis pertama bagi penduduk yang belum pernah disuntik vaksin, dosis kedua maupun dosis ketiga atau vaksin penguat.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Mimika, total sasaran vaksinasi COVID-19 di wilayah itu sebanyak 172.185 orang.

Untuk kelompok sasaran SDM kesehatan dengan total sasaran sebanyak 3.731 orang, dosis pertama sudah mencapai 100 persen, dosis kedua mencapai 93,33 persen atau sebanyak 3.482 orang dan dosis ketiga baru mencapai 9,764 persen atau 68.37 orang.

Pada kelompok sasaran anak usia 6-11 tahun dengan total sasaran sebanyak 20.905 orang, cakupan vaksinasi dosis pertama mencapai 20,93 persen atau sebanyak 4.376 orang, dosis kedua 0,33 persen atau mencapai 70 anak.

Sedangkan pada kelompok remaja usia 12-17 tahun dengan total target sasaran sebanyak 26.970 orang, dosis pertama sudah mencapai 52,98 persen atau sebanyak 14.288 orang, dosis kedua 41,21 persen atau sebanyak 11.113 orang dan dosis ketiga baru mencapai 0,04 persen atau sebanyak 11 orang.

Cakupan vaksinasi tertinggi selain pada SDM kesehatan, juga terjadi pada kelompok sasaran petugas publik dengan total target sasaran sebanyak 57.250 orang. Untuk dosis pertama sudah mencapai 100 persen, dosis kedua mencapai 77,43 persen atau sebanyak 44.331 orang dan dosis ketiga baru mencapai 2,17 persen atau sebanyak 1.245 orang.

Selanjutnya pada kelompok sasaran penduduk usia 18-59 tahun dengan total target sasaran sebanyak 54.855 orang, dosis pertama sudah diberikan kepada 47.614 orang atau 86,80 persen, dosis kedua diberikan kepada 41.727 orang atau 76,07 persen dan dosis ketiga baru diberikan kepada 1.870 orang atau 3,41 persen.

Adapun target sasaran vaksinasi pada kelompok lansia di Mimika sebanyak 8.474 orang.  Cakupan vaksinasi dosis pertama pada kelompok lansia di Mimika baru 28,33 persen atau sebanyak 2.401 orang, dosis kedua baru mencapai 21,21 persen atau sebanyak 1.797 orang dan dosis ketiga baru mencapai 0,44 persen atau sebanyak 37 orang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan usai rapat terbatas evaluasi PPKM di Jakarta, Senin (7/3) menjelaskan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.

Selain kebijakan untuk pelaku perjalanan, adapun untuk seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi pedulilindungi.
 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Hendrina Dian Kandipi
Copyright © ANTARA 2024