Biak (ANTARA) - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Supiori, Papua sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana operasional kesehatan di Dinas Kesehatan setempat sebesar Rp2,9 miliar.
"Penyidik Satreskrim masih memeriksa sejumlah pengelola anggaran dan penjabat bidang pelayanan kesehatan Dinkes untuk dimintai keterangan tentang penyalahgunaan anggaran operasional kesehatan tahun 2024," tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Supiori Ipda Daniel Z Rumpaidus MH saat dihubungi di Sorendiweri, Jumat.
Untuk sementara, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti dan mengunjungi sejumlah Puskesmas dugaan penyalahgunaan dana operasional kesehatan Dinkes Supiori.
Dari hasil pemeriksaan uji petik di lapangan, menurut Kasatreskrim Ipda Daniel, pihak penyidik Satreskrim Polres telah menemukan bukti kuat adanya kegiatan fiktif dengan menggunakan dana operasional kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Supiori Tahun 2023-2024.
"Kami pastikan penanganan kasus korupsi ditangani Satreskrim Polres Supiori akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia berharap, adanya dukungan masyarakat dan media dalam mengawal penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana operasional kesehatan Dinkes Supiori.
Penegakan hukum terhadap kasus korupsi, menurut Ipda Daniel, menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam rangka memberikan kepastian hukum.
"Prinsipnya jika ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan uang negara maka siapapun pelakunya harus ditindak tegas berdasarkan peraturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Berdasarkan data Polres Kabupaten Supiori hingga triwulan 2025 telah menangani tiga kasus korupsi dana desa di tiga kampung Puweri,Ineki dan Kampung Warsa dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3 miliar.