Timika (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua, masih melengkapi petunjuk jaksa guna melengkapi berkas penyidikan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah oleh dua orang tersangka pada Desember 2021.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar di Timika, Kamis, mengatakan jajarannya hanya melengkapi syarat-syarat materiil dalam perkara tersebut sebagaimana diminta oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Timika.
"Untuk syarat-syarat formilnya sudah lengkap, tinggal beberapa syarat material yang harus kami lengkapi," ujar Bertu.
Dia menyebut penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penimbunan minyak tanah di Timika yaitu HY, berusia 55 tahun dan SWP, berusia 26 tahun.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan, cuma dikenakan wajib lapor.
"Pertimbangan mereka tidak ditahan karena yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak berupaya menghilangkan barang bukti karena barang buktinya sudah kami amankan dan tidak memiliki niat untuk mengulangi perbuatan pidana," jelas Bertu.
Tersangka HY dan SWP menjalani proses hukum karena terjaring operasi gabungan petugas saat terjadi kelangkaan minyak tanah di Timika pada Desember 2021.
"Mereka membeli minyak tanah dari pangkalan dalam jumlah yang besar, padahal mereka tidak memiliki izin untuk menyimpan, memiliki dan memperdagangkan minyak tanah itu, apalagi minyak tanah merupakan BBM bersubsidi," kata Bertu.
Sebelumnya, tim penyidik Polres Mimika telah berkoordinasi dengan para saksi ahli dari BPH Migas dan PT Pertamina (Persero) serta Disperindag Mimika guna melengkapi berkas perkara tersebut.
Adapun barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian, rencananya akan segera dilelang dalam waktu dekat setelah melakukan koordinasi dengan pihak Pertamina dan Disperindag Mimika.
Uang hasil lelang minyak tanah tersebut nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti perkara tersebut hingga ke pengadilan.
Saat operasi penertiban minyak tanah di Timika pada Desember 2021, ti gabungan Polres Mimika, Satpol PP Pemkab Mimika dan Disperindag Mimika mengamankan empat orang yaitu HY, SWP, Y dan H.
H diamankan di Jalan Serui Mekar dan Y dinamakan di SP 4 Jalur VI pada Kamis (16/12/2021).
Sementara dua pelaku lainnya, SWP dan H, diamankan di Jalan Hasanuddin pada Jumat (17/12/2021).
Dari ke empat tersangka, total barang bukti BBM jenis minyak tanah yang berhasil diamankan sebanyak 1.875 liter.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2021 tentang Gas dan Bumi dimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dangan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar di Timika, Kamis, mengatakan jajarannya hanya melengkapi syarat-syarat materiil dalam perkara tersebut sebagaimana diminta oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Timika.
"Untuk syarat-syarat formilnya sudah lengkap, tinggal beberapa syarat material yang harus kami lengkapi," ujar Bertu.
Dia menyebut penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penimbunan minyak tanah di Timika yaitu HY, berusia 55 tahun dan SWP, berusia 26 tahun.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan, cuma dikenakan wajib lapor.
"Pertimbangan mereka tidak ditahan karena yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak berupaya menghilangkan barang bukti karena barang buktinya sudah kami amankan dan tidak memiliki niat untuk mengulangi perbuatan pidana," jelas Bertu.
Tersangka HY dan SWP menjalani proses hukum karena terjaring operasi gabungan petugas saat terjadi kelangkaan minyak tanah di Timika pada Desember 2021.
"Mereka membeli minyak tanah dari pangkalan dalam jumlah yang besar, padahal mereka tidak memiliki izin untuk menyimpan, memiliki dan memperdagangkan minyak tanah itu, apalagi minyak tanah merupakan BBM bersubsidi," kata Bertu.
Sebelumnya, tim penyidik Polres Mimika telah berkoordinasi dengan para saksi ahli dari BPH Migas dan PT Pertamina (Persero) serta Disperindag Mimika guna melengkapi berkas perkara tersebut.
Adapun barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian, rencananya akan segera dilelang dalam waktu dekat setelah melakukan koordinasi dengan pihak Pertamina dan Disperindag Mimika.
Uang hasil lelang minyak tanah tersebut nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti perkara tersebut hingga ke pengadilan.
Saat operasi penertiban minyak tanah di Timika pada Desember 2021, ti gabungan Polres Mimika, Satpol PP Pemkab Mimika dan Disperindag Mimika mengamankan empat orang yaitu HY, SWP, Y dan H.
H diamankan di Jalan Serui Mekar dan Y dinamakan di SP 4 Jalur VI pada Kamis (16/12/2021).
Sementara dua pelaku lainnya, SWP dan H, diamankan di Jalan Hasanuddin pada Jumat (17/12/2021).
Dari ke empat tersangka, total barang bukti BBM jenis minyak tanah yang berhasil diamankan sebanyak 1.875 liter.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2021 tentang Gas dan Bumi dimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dangan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.