Jayapura (ANTARA) - Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Nixon Mahuse mengatakan hingga kini penyidik tindak pidana khusus Kejati Papua masih menunggu hasil audit BPK terkait kerugian negara dalam kasus korupsi di Bulog Wamena, Papua Pegunungan.
"Memang benar hingga kini BPK belum menyerahkan hasil audit terkait kerugian negara dalam kasus korupsi di Bulog Wamena, " kata Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse kepada Antara,Minggu di Jayapura.
Dikatakan, karena belum ada hasil audit BPK maka hingga kini belum dapat memastikan berapa besar kerugian negara yang berdampak pada penetapan tersangka.
Kasus dugaan korupsi di Bulog Wamena terkait selisih harga beras yang dijual sehingga dari perhitungan sementara negara dirugikan sekitar Rp 37 miliar.
Penyidik sudah meminta keterangan dari 19 saksi termasuk beberapa mantan pejabat dilingkungan Perum Bulog Papua yang seluruhnya berjumlah Rp
Dari 19 orang saksi, kata Nixon, empat diantaranya sudah mengembalikan ke penyidik yaitu M yang menjabat mantan bendahara tahun 2029-2023 sebesar Rp 120.000.000, DW yang menjabat Kepala Bulog Wamena periode 2023-2024 sebesar Rp 357.130.000,-.
Kemudian RM mantan Kepala Bulog Wamena periode 2022-2023 sebesar Rp 527.600.000,- dan RG alias A mantan pimpinan Bulog Papua periode tahun 2023 sebesar Rp 1,2 miliar, kata Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse.

