Jakarta (ANTARA) - Rapat Panitia Kerja (Panja) harmonisasi rancangan undang-undang (RUU) tentang Provinsi Papua mengusulkan cakupan pembagian lima provinsi atau daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
"Kita akan menyesuaikan naskah akademik, dikaitkan dengan pembagian wilayah," kata Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI Inosentius Samsul dalam rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan lima provinsi itu yakni Provinsi Papua ibu kota di Jayapura dengan cakupan wilayah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Pegunungan Bintang.
Provinsi Papua Utara ibu kota di Biak Numfor dengan cakupan wilayah Kabupaten Waropen, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori dan Kabupaten Nabire.
Provinsi Papua Tengah ibu kota di Timika dengan cakupan wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Puncak.
Provinsi Papua Pegunungan Tengah ibu kota di Wamena dengan cakupan wilayah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberano Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Yalimo.
Provinsi Papua Selatan ibu kota di Merauke dengan cakupan wilayah Kabupaten Merauke, Kabupaten Mapi, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Bouven Digoel.
"Akan kami lengkapi perbandingan dengan usulan asli dan perkembangan terakhir," kata Samsul.
Rapat Panja Harmonisasi itu dipimpin Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dan diikuti pengusul RUU serta Komisi II DPR RI.
Terkait cakupan wilayah dan penamaan provinsi, belum ada kesepakatan antara di antara sejumlah anggota Panja.
"Soal wilayah, besok akan disepakati, nanti dibuat matriksnya, terutama menyangkut wilayah dan ibu kota," tutur Supratman.
"Kita akan menyesuaikan naskah akademik, dikaitkan dengan pembagian wilayah," kata Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI Inosentius Samsul dalam rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan lima provinsi itu yakni Provinsi Papua ibu kota di Jayapura dengan cakupan wilayah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Pegunungan Bintang.
Provinsi Papua Utara ibu kota di Biak Numfor dengan cakupan wilayah Kabupaten Waropen, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori dan Kabupaten Nabire.
Provinsi Papua Tengah ibu kota di Timika dengan cakupan wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Puncak.
Provinsi Papua Pegunungan Tengah ibu kota di Wamena dengan cakupan wilayah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberano Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Yalimo.
Provinsi Papua Selatan ibu kota di Merauke dengan cakupan wilayah Kabupaten Merauke, Kabupaten Mapi, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Bouven Digoel.
"Akan kami lengkapi perbandingan dengan usulan asli dan perkembangan terakhir," kata Samsul.
Rapat Panja Harmonisasi itu dipimpin Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dan diikuti pengusul RUU serta Komisi II DPR RI.
Terkait cakupan wilayah dan penamaan provinsi, belum ada kesepakatan antara di antara sejumlah anggota Panja.
"Soal wilayah, besok akan disepakati, nanti dibuat matriksnya, terutama menyangkut wilayah dan ibu kota," tutur Supratman.