Biak (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Biak Numfor, Papua menetapkan jumlah besaran zakat fitrah dan zakat mal (harta) untuk warga Muslim di wilayah itu pada pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1443 Hijriah.

Ketua Baznas Biak Dr Muslim Lobubun MH melalui surat keputusan tahun 2022/1443 H diperoleh ANTARA, Sabtu, disebutkan penetapan besaran zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa sedangkan untuk zakat mal 2,5 persen.

Sementara jika warga Muslim membayar dengan uang sesuai dengan jenis beras maka ada tiga kategori harga beras yakni kategori satu harga beras Rp10 ribu per Kg dengan harga zakat fitrah Rp25.000 per jiwa.

Untuk kategori dua dengan harga beras Rp14 ribu per Kg maka zakat fitrah dibayarkan sebesar Rp35.000 dan kategori tiga harga beras Rp16 ribu per Kg maka zakat fitrah dibayar uang sebesar Rp40.000 per jiwa.

Sedangkan untuk zakat harta dengan nishab satu tahun atau setara dengan nishab emas sebanyak 85 gram per tahun.

Sedangkan nilai zakat yang dikeluarkan dengan harga emas dibulatkan Rp1 juta per gram sehingga total harta sebesar Rp85 juta per tahun maka zakat harta yang wajib dikeluarkan umat Muslim 2,5 persen.

"Untuk pembayaran dan pendistribusian zakat fitrah dan zakat mal melalui panitia Baznas setiap masjid dan mushala yang resmi dibentuk Baznas Biak,"katanya.

Hingga, Sabtu sore, sejumlah takmir masjid dan mushala yang ditunjuk sebagai petugas amil zakat fitrah sudah diberikan pembekalan kerja dilakukan pihak Baznas Kabupaten Biak Numfor.
 

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024