Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Jayapura menargetkan penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2008-2028 diselesaikan dalam waktu delapan bulan.
Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro di Jayapura, Jumat, mengatakan hal ini dilakukan untuk menyelaraskan penyelenggaraan penataan ruang sesuai undang-undang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021.
“Dalam penyusunan tersebut diperlukan peran dari semua pihak,” katanya.
Menurut Giri, hal ini tidak terlepas dari peran serta perangkat daerah, instansi terkait, swasta dan masyarakat hukum adat.
Dia menjelaskan untuk itu pihaknya berharap penyusunan revisi RTRW ini dapat dipedomani dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Jayapura berbasis mitigasi rencana ekonomi hijau berkearifan lokal.
“Jadi revisi tersebut dilakukan agar tidak ada lagi bencana alam yang terjadi di Kabupaten Jayapura,” Katanya lagi.
Dia menambahkan salah satu yang menjadi bahan pertimbangan dilakukan revisi RTRW dikarenakan adanya bencana alam yang terjadi.