Pemkab Biak Numfor Papua imbau pedagang menjual barang berstandar SNI
Kamis, 12 Mei 2022 19:58 WIB
Logo Standarisasi Nasional Indonesia. HO-Disperindag
Biak, Papua (ANTARA) - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Biak Numfor, Papua Yubelius Usior mengimbau agar pedagang atau pelaku usaha untuk menjual barang berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.
"Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menggelar sosialisasi standarisasi dan perlindungan konsumen kepada masyarakat dan pelaku usaha mikro menengah sesuai Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujar Kadisperindag Yubelius Usior di Biak, Kamis.
Uisor mengutarakan harapannya agar kalangan pelaku usaha bisa mengetahui hak dan kewajibannya dengan baik dalam menjual barang dagangannya sehingga terhindar dari jeratan hukum.
Dengan adanya sosialisasi ini, masih menurut Usior, diharapkan akan muncul kesadaran pelaku usaha untuk menjual barang kebutuhan sesuai standarisasi.
"Hal ini bertujuan supaya pelaku usaha tidak tersangkut hukum atas tindakannya yang melenceng dari aturan undang-undang," ungkap Kadis Perindustrian dan Perdagangan Biak Yubelius Usior.
Ia mengatakan, masih banyak ditemukan pelaku usaha khususnya di Kabupaten Biak Numfor yang belum memenuhi Standarisasi Nasional Indonesia tersebut.
Padahal SNI sendiri, menurut Usior, saat ini yang wajib ada setiap komoditas baik produk impor maupun dalam negeri.
Ia memaparkan bahwa sejumlah barang berstandar SNI di antaranya adalah air minum dalam kemasan, tepung terigu dan garam beryodium dan produk elektronik.
Sosialisasi yang menghadirkan sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Biak Numfor, di antaranya pelaku usaha kecil menengah, tokoh masyarakat dan warga Kabupaten Biak Numfor.
"Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menggelar sosialisasi standarisasi dan perlindungan konsumen kepada masyarakat dan pelaku usaha mikro menengah sesuai Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujar Kadisperindag Yubelius Usior di Biak, Kamis.
Uisor mengutarakan harapannya agar kalangan pelaku usaha bisa mengetahui hak dan kewajibannya dengan baik dalam menjual barang dagangannya sehingga terhindar dari jeratan hukum.
Dengan adanya sosialisasi ini, masih menurut Usior, diharapkan akan muncul kesadaran pelaku usaha untuk menjual barang kebutuhan sesuai standarisasi.
"Hal ini bertujuan supaya pelaku usaha tidak tersangkut hukum atas tindakannya yang melenceng dari aturan undang-undang," ungkap Kadis Perindustrian dan Perdagangan Biak Yubelius Usior.
Ia mengatakan, masih banyak ditemukan pelaku usaha khususnya di Kabupaten Biak Numfor yang belum memenuhi Standarisasi Nasional Indonesia tersebut.
Padahal SNI sendiri, menurut Usior, saat ini yang wajib ada setiap komoditas baik produk impor maupun dalam negeri.
Ia memaparkan bahwa sejumlah barang berstandar SNI di antaranya adalah air minum dalam kemasan, tepung terigu dan garam beryodium dan produk elektronik.
Sosialisasi yang menghadirkan sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Biak Numfor, di antaranya pelaku usaha kecil menengah, tokoh masyarakat dan warga Kabupaten Biak Numfor.
Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dekranasda dorong masyarakat adat Jayawijaya peroleh perlindungan kekayaan intelektual
03 March 2026 11:24 WIB
Pemkab Jayapura jadikan 16 HAKTP momentum perkuat perlindungan perempuan-anak
01 December 2025 3:01 WIB
Pemkab Biak Numfor mendukung usul DPRK soal perda perlindungan atribut lokal
18 November 2025 0:15 WIB
Menteri UMKM sebut penyaluran KUR di Papua mencapai sebesar Rp1,75 triliun
13 November 2025 2:15 WIB
Terpopuler - Ekonomi
Lihat Juga
Pemprov Papua targetkan pendapatan dari pajak kendaraan sebesar Rp81 miliar pada 2026
08 April 2026 20:32 WIB