Wamena (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya segera menerbitkan larangan terkait warga di luar Kabupaten Jayawijaya yang hendak berdemo di wilayah setempat, pasalnya, selama ini banyak masyarakat dari daerah lain yang melakukan aksi demo di wilayah tersebut.

Kapolres Jayawijaya AKBP Muh Safei di Wamena, Senin, mengatakan pihaknya telah melakukan rapat bersama forum koordinasi pimpinan daerah dan nantinya akan dikeluarkan larangan tersebut.

"Akan ada pembatasan karena melihat situasi, banyak warga kabupaten lain yang tunggangi sehingga yang korban dari segi ekonomi, keamanan, sosial itu di Jayawijaya," katanya.

Menurut Kapolres Safei, jika warga dari kabupaten tetangga seperti Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga ataupun kabupaten lain hendak melakukan demonstrasi maka dilakukan di kabupatennya masing-masing, bukan di Jayawijaya.
 
"Orang-orang yang mengatasnamakan Lapago (wilayah adat pegunungan Papua), dalam hal penyampaian pendapat di DPRD, tidak diperkenankan di sini, kecuali masyarakat Jayawijaya karena masing-masing kabupaten punya pemerintahan ada sehingga dia harus menyampaikan ke sana," katanya.

Dia menjelaskan jika rencana demonstrasi pada 10 Juni 2022 dilakukan oleh massa dari kabupaten lain maka polisi akan membubarkan.

"Bukan memaksakan warga daerah lain untuk demonstrasinya dipusatkan di Jayawijaya," katanya.

Sekadar diketahui, demonstrasi yang terjadi pada 3 Juni 2022, merupakan yang ke sekian kali terkait penolakan Otsus jilid II dan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Hendrina Dian Kandipi
Copyright © ANTARA 2024