Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan lima mantan karyawan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua sebagai tersangka kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp188 miliar di Enarotali, Kabupaten Paniai.
Kepala Kejati Papua Nikolaus Kondomo di Jayapura, Selasa, mengatakan dana sebesar itu merupakan pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi (KMK-konstruksi).
"Kelima mantan karyawan BPD Papua yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu P selaku analis kredit BPD Enarotali pada 2012-2017, RLL Kepala BPD Enarotali 2017, MP Kepala BPD 2015-2017, BH selalu ketua komite kredit dan AW analis kredit BPD Enarotali," katanya.
"Kelima mantan karyawan BPD Papua yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu P selaku analis kredit BPD Enarotali pada 2012-2017, RLL Kepala BPD Enarotali 2017, MP Kepala BPD 2015-2017, BH selalu ketua komite kredit dan AW analis kredit BPD Enarotali," katanya.
Menurut Nikolaus, dari lima tersangka tersebut, dua di antaranya sudah ditahan di Rutan Abepura yakni RLL dan P.
"MP kini sedang menjalani hukuman di Rutan Abepura terkait kasus berbeda serta dua lainnya yaitu AW dan BH akan segera dipanggil penyidik," ujarnya.
Dia menjelaskan kini penyidik masih fokus terhadap aktornya yakni karyawan bank karena mereka yang mengetahui tentang proses atau tahapan hingga pencairan dana.
"Aktor dulu yang ditahan dan diproses serta diajukan ke pengadilan baru kami lihat selanjutnya," katanya lagi.