Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Inspektorat Daerah setempat melakukan penarikan kendaraan dinas milik mantan penjabat di mana hal ini dilakukan sebagai upaya dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan efisiensi dalam penggunaan aset negara.
Kepala Inspektorat Papua Danny Korwa di Jayapura, Kamis, mengatakan mantan pejabat yang baru mengembalikan aset kendaraan dari Provinsi Papua Pegunungan sedangkan dua provinsi Daerah Otonomi Baru lainnya belum.
"Dari Papua Pegunungan sebanyak enam kendaraan yang dikembalikan dan semua sudah berada di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua," katanya.
Menurut Danny, proses penertiban aset tersebut dilakukan secara bersama dengan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsugab) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wilayah V sehingga diharapkan semua yang merasa memang aset dari Pemprov Papua bisa segera dikembalikan.
"Memang untuk aset bergerak ini masih ada di mantan-mantan pejabat dan pesiunan di provinsi,kabupaten dan kota sehingga secara bertahap kami terus melakukan penertiban," ujarnya.
Dia menjelaskan secara keseluruhan jumlah kendaraan dinas yang masih dikuasai pihak yang tidak berhak di Papua mencapai sekitar 400 unit.
"Namun ada juga sebagian kendaraan dilaporkan rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau keberadaan tidak terlacak," katanya lagi.
Dia menambahkan kendaraan dinas adalah milik daerah dan bagi pejabat yang dimutasi atau mendapat penugasan baru akan difasilitasi kendaraan di tempat kerja yang baru sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengembalikan.
“Kendaraan lama wajib dikembalikan. Bila tidak, dapat dikategorikan sebagai penggelapan aset negara atau daerah dan akan diproses hukum,” ujarnya lagi.

