Biak (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) dalam Forum Diskusi Grup (FGD) mengusulkan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua untuk memfasilitasi penyediaan rumah aman singgah bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
"Rumah aman singgah adalah tempat perlindungan sementara yang disediakan untuk anak yang berhadapan dengan hukum untuk melindungi mereka dari potensi bahaya selama proses peradilan," ujar Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiyawan di Biak, Jumat, dalam forum grup diskusi menciptakan kamtibmas yang mantap.
Dia mengatakan, ketersediaan rumah aman bagi anak menjadi harapan semua pihak sebagai bagian kebijakan untuk menjadikan Biak Numfor sebagai kabupaten layak anak.
Rumah aman bagi anak, lanjut dia, biasanya menyediakan tempat tinggal, layanan medis, psikologis, dan pendampingan hukum kepada anak.
"Bahkan adanya rumah aman menyediakan tempat tinggal sementara yang aman bagi anak-anak yang menghadapi masalah hukum," harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Adat Biak Hendrik Korwa menilai, tersedianya rumah aman untuk anak berhadapan hukum merupakan bentuk proteksi dan menjaga keberlanjutan masa depan anak.
"Rumah aman anak merupakan suatu kebutuhan yang saat ini menjadi tuntutan dalam melindungi masa depan anak dari kasus hukumnya," katanya.
Dia berharap, usulan dan aspirasi pendirian rumah aman anak dapat direalisasikan pemerintah daerah untuk melindungi masa depan generasi emas Indonesia anak orang asli Papua.
Forum diskusi grup diselenggarakan Polres Biak menghasilkan sembilan kesepakatan bersama elemen masyarakat adat, LSM, pemerintah daerah serta aparat keamanan TNI/Polri.
Salah satu, dari sembilan kesepakatan bersama berbagai elemen masyarakat,TNI/Polri, Kejaksaan Negeri dan pemerintah daerah untuk berkomitmen menjaga Kamtibmas yang mantap Kabupaten Biak Numfor adalah pemerintah daerah memfasilitasi rumah aman dan lembaga pemasyarakatan khusus anak.