Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Provinsi Papua mendorong seniman atau pencipta lagu serta para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mendaftarkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura Hanna Hikoyabi dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jayapura, Senin mengatakan, kesadaran untuk mengurus Hak atas Kekayaan Intelektual bertujuan untuk melindungi karya, ide atau hak cipta dan merek dagang.
Menurut Hanna, pihaknya telah memberikan fasilitas berupa pendampingan untuk mendaftarkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Sehingga kami berharap para seniman dan pelaku UMKM bisa mendaftarkan HaKI ke Kemenkumham," katanya.
Dia menjelaskan, biaya pendaftaran untuk satu seniman dengan satu karya lagu yang diciptakan sebesar Rp400 ribu.
"Memang sedikit mahal apalagi jika satu seniman yang menciptakan banyak lagu maka itu akan di kali Rp400 ribu itu dianggap cukup besar biayanya," ujarnya.
Terkait hal itu, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Dinas Sosial setempat guna memberikan dukungan kepada pencipta lagu saat mengurus HaKI supaya para seniman bisa mendaftar.
"Begitu juga dengan UMKM kami akan dorong untuk mendaftarkan merek dagangannya ke HaKI," katanya.
Dia menambahkan, untuk pelaku UMKM biaya pendaftaran HaKI sebesar Rp50 ribu, sehingga pihaknya kini sementara mencari dukungan agar karya seni dari masyarakat bisa didaftarkan.
"Karena kepemilikan HaKI akan memberikan perlindungan suatu produk UMKM agar tidak diklaim oleh orang, daerah, bahkan negara lain," ujarnya.
Dia mengungkapkan, sebanyak 200 pelaku UMKM di wilayah itu yang nantinya akan didorong untuk mendaftarkan merek dagangnya untuk mendapatkan HaKI.
Sementara terkait persyaratan yang dilengkapi seniman dan pelaku usaha saat mendaftar HaKI harus menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan KTP serta produk yang dihasilkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura Hanna Hikoyabi dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jayapura, Senin mengatakan, kesadaran untuk mengurus Hak atas Kekayaan Intelektual bertujuan untuk melindungi karya, ide atau hak cipta dan merek dagang.
Menurut Hanna, pihaknya telah memberikan fasilitas berupa pendampingan untuk mendaftarkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Sehingga kami berharap para seniman dan pelaku UMKM bisa mendaftarkan HaKI ke Kemenkumham," katanya.
Dia menjelaskan, biaya pendaftaran untuk satu seniman dengan satu karya lagu yang diciptakan sebesar Rp400 ribu.
"Memang sedikit mahal apalagi jika satu seniman yang menciptakan banyak lagu maka itu akan di kali Rp400 ribu itu dianggap cukup besar biayanya," ujarnya.
Terkait hal itu, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Dinas Sosial setempat guna memberikan dukungan kepada pencipta lagu saat mengurus HaKI supaya para seniman bisa mendaftar.
"Begitu juga dengan UMKM kami akan dorong untuk mendaftarkan merek dagangannya ke HaKI," katanya.
Dia menambahkan, untuk pelaku UMKM biaya pendaftaran HaKI sebesar Rp50 ribu, sehingga pihaknya kini sementara mencari dukungan agar karya seni dari masyarakat bisa didaftarkan.
"Karena kepemilikan HaKI akan memberikan perlindungan suatu produk UMKM agar tidak diklaim oleh orang, daerah, bahkan negara lain," ujarnya.
Dia mengungkapkan, sebanyak 200 pelaku UMKM di wilayah itu yang nantinya akan didorong untuk mendaftarkan merek dagangnya untuk mendapatkan HaKI.
Sementara terkait persyaratan yang dilengkapi seniman dan pelaku usaha saat mendaftar HaKI harus menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan KTP serta produk yang dihasilkan.