Biak (ANTARA) - Sebanyak 85 narapidana warga binaan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB (Lapas) Kabupaten Biak Numfor, Papua, mendapat remisi Kemerdekaan RI, Rabu.

Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada salah satu perwakilan warga binaan atas nama Menkumham Yasonna Laoly berlangsung di Lapas Kelas IIB Biak.

Wabup Biak Calvin mengajak warga binaan Lapas Kelas IIB Biak yang mendapat remisi Kemerdekaan RI patut bersyukur karena wujud perhatian pemerintah melalui Kemenkumham RI.

"Saya berharap dengan adanya pengurangan hukuman 85 narapidana dapat menjadi pelajaran untuk tidak lagi melanggar hukum saat sudah kembali ke masyarakat," kata Wabup Calvin.

Kepala Lapas Kelas IIB Biak Waridi menjelaskan, 85 warga binaan Lapas Biak yang mendapat remisi sudah memenuhi syarat karena berkelakuan baik serta rutin mengikuti pembinaan kegiatan Lapas

"Besaran remisi bervariasi satu hingga enam bulan, ya ini menjadi hal rutin setiap perayaan hari ulang tahun ke-77 Kemerdekaan RI," katanya.

Waridi berharap untuk warga binaan yang belum mendapat remisi untuk tidak berkecil hati karena program ini akan berlaku setiap tahun.

Prosesi penyerahan SK 85 narapidana warga binaan Lapas Kelas IIB Biak, dua di antaranya mendapat remisi R2 langsung bebas.

Satu orang narapidana atas nama Yohanes Mansoben harus menjalani hukuman tambahan hingga dua bulan karena tak membayar uang subsider putusan pengadilan.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024