Wamena (ANTARA) - 65 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua menerima remisi kemerdekaan RI dan satu diantaranya bebas.

Kepala Lapas Wamena, Hardiwi di Wamena, Rabu, mengatakan jumlah keseluruhan warga binaan adalah 78 namun yang menerima remisi hanya 65 orang.

"Remisi nya bervariasi, ada yang satu bulan, dua, tiga hingga lima bulan. Yang bebas cuma satu orang," katanya.

Ia mengharapkan yang bebas, tidak mengulangi pidana sebab di dalam penjara mereka tidak akan bebas seperti di luar penjara.

"Di dalam penjara itu sengsara. Walaupun di sini dibina tetapi mereka tidak senang dan saya yakin itu," katanya.

Asisten I Setda Jayawijaya Tinggal Wusono mengatakan pemberian remisi ini menunjukkan ada kemajuan dalam pembinaan terhadap warga binaan sehingga mereka mendapat remisi.

"Kami berharap perilaku, hal-hal lain yang menyebabkan mereka mendapat remisi, tentu ditingkatkan sehingga ke depan mereka mendapatkan perhatian dan remisi yang lebih banyak," katanya.

Pemerintah Jayawijaya akan terus membangun koordinasi dengan Lapas Wamena agar warga binaan tetap mendapatkan pelayanan yang baik.

Narapidana yang menerima remisi bebas, Ikiok Meaga, mengaku senang karena bisa kembali bertemu keluarganya lagi setelah menjalani hukuman di lapas selama satu tahun lebih.

"Saya senang sekali segera bertemu keluarga di kampung. Saya terlibat pencurian telepon genggam sehingga berada di sini," katanya.

Ia mengajak mereka yang belum bebas, berperilaku baik dan tidak mengulangi perbuatan melawan hukum yang mengantar mereka ke lapas.

"Pesan buat teman-teman, setelah keluar dari sini jangan mengulang lagi perbuatan. Setelah keluar, kalau saya dapat berkat, nanti saya akan datang besuk teman-teman yang masih di sini," katanya.

 

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024