Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua membayar gaji pertama 180 orang Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) pada September 2022 dengan nilai mencapai Rp700 juta/bulan.

"Ke-180 tenaga P3K yang sudah menerima SK pengangkatan menerima gaji pertama sebesar Rp 3,8 juta/bulan,"ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Gunadi dihubungi di Biak, Jumat.

Ia menyebut, untuk pembayaran gaji pertama tenaga P3K di lingkup Pemkab Biak Numfor langsung ditransfer ke rekening bersangkutan melalui Bank Papua.

Gunadi memastikan 180 tenaga P3K yang dominan sebagai tenaga guru menerima haknya dengan utuh sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dengan pembayaran gaji melalui rekening tenaga P3K bisa lebih cepat dan transparan sesuai dengan hak kewajiban diterimanya,"harap Gunadi.

Sedangkan untuk gaji ASN berbagai OPD lingkup Pemkab Biak Numfor, menurut Gunadi, juga sama menerima hak haji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami pastikan pembayaran gaji ASN Biak Numfor terealisasi pada awal bulan,"katanya.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Hendrina Dian Kandipi
Copyright © ANTARA 2024