Jakarta (ANTARA) - Tersangka Bupati Mimika, Papua Eltinus Omaleng resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi  dugaan kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 Mimika.

"Tersangka EO ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 8 September 2022 sampai dengan 27 September 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Firli menyebut, penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahapan penyidikan dan menahan EO.

KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Mimika Marthen Sawy (MS) selaku pejabat pembuat komitmen dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan,  dua tersangka tersebut akan segera dipanggil oleh KPK.

"Tersangka lainnya segera kami agendakan pemanggilan dan para tersangka diharap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK yang suratnya segera kami kirimkan," ujar Ali.

Adapun para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Upaya penangkapan paksa itu karena KPK menilai Eltinus tidak kooperatif selama penyidikan perkara setelah KPK berkirim surat panggilan 10 dan 17 Juni 2022. Namun, Eltinus tidak kunjung hadir,"ujarnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tahan Bupati Mimika sebagai tersangka korupsi

Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024