Jakarta (ANTARA) -
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong enam oknum personel TNI yang diduga memutilasi empat orang warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua, agar dipecat dan dijatuhi hukuman berat.

"Komnas HAM mengecam tindakan yang dilakukan oleh para pelaku harus dihukum berat yang melukai nurani dan merendahkan martabat manusia,"ujar Ketua Komnas HAM Achmad Taufan Damanik dalam keterangan di Jakarta,Selasa.

Komnas HAM mengimbau masyarakat  mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan kesaksian.

Damanik menyebut, Komnas HAM mendorong adanya pengadilan koneksitas dilaksanakan di wilayah hukum Kabupaten Mimika secara adil dan transparan demi tegaknya hak atas keadilan korban.

Lembaga HAM RI tersebut mendorong pendalaman kasus dengan pendekatan scientific crime investigation khususnya terkait jejak digital serta mendorong adanya evaluasi dan pengawasan terhadap Brigif R 20/IJK/3.

Hal ini terkait bisnis anggota, kepemilikan senjata rakitan dan catatan beberapa kasus sebelumnya terkait jual beli amunisi dan senjata.

Sebelumnya, Komnas HAM mendapatkan informasi mengenai peristiwa pembunuhan dan mutilasi empat orang warga di Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi ditemukan adanya keterlibatan oknum anggota TNI dalam peristiwa tersebut.

Informasi tersebut memunculkan dugaan adanya tindakan kekerasan, penyiksaan dan perlakuan lain yang merendahkan harkat martabat manusia.

Berdasarkan amanat pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM melakukan respons cepat melalui Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM dorong oknum TNI pelaku mutilasi warga sipil dipecat

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024