Jayapura (ANTARA) -
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Papua menyosialisasi hak kekayaan intelektual (HKI) dari pintu satu rumah ke pintu lain (door to door) agar pelaku kekayaan intelektual setempat segera mendaftarkan karyanya.

"Sosialisasi dengan cara door to door ke sejumlah daerah sudah kami lakukan agar karya mereka mendapat perlindungan dari penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual dari pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Anthonius Ayorbaba di Jayapura, Rabu.
 
Anthonius Ayorbaba mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan inovasi lagi untuk mendatangi, mendata, dan menginventarisasi, lalu mendorong pelaku kekayaan intelektual untuk segera mendaftar hasil ciptaannya. 
 
Anthonius berharap dukungan dari pemerintah daerah untuk mendorong pencatatan kekayaan intelektual. Pasalnya, saat ini baru Pemprov Papua, Pemkot Jayapura, Pemkab Jayapura, Mimika, dan Asmat yang mendukung hal tersebut. Sementara itu, daerah lainnya masih belum sama sekali mendorong pencatatan kekayaan intelektual.
 
Dikatakan pula ada sejumlah kendala yang dialami pelaku kekayaan intelektual, salah satunya biaya pendaftaran. Padahal, dengan mendaftarkan HKI manfaatnya lebih besar karena jangka waktu hingga 75 tahun atau bergantung pada jenis pendaftarannya.
 
Ia menyebutkan sebagian besar pelaku kekayaan intelektual tidak mendaftar karena biayanya relatif besar. Misalnya, pendaftaran hak cipta lagu yang dikenai biaya Rp400 ribu.

"Biaya tersebut dianggap terlampau mahal, padahal jangka waktu hak cipta lagu itu berlaku selama 75 tahun dan bisa diperpanjang," katanya lagi.
 
Kendati demikian, pihaknya optimistis bisa mencapai target sebanyak 1.000 sertifikat pada tahun 2022. Bahkan, hingga kini tercatat 699 hak cipta, 331 merek, dan tiga kekayaan intelektual komunal yang masih proses.

Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024