Bawaslu Biak Numfor segera bentuk Gakkumdu Pemilu 2024
Selasa, 18 Oktober 2022 20:04 WIB
Logo Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. ANTARA/HO-Bawaslu
Biak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyiapkan pembentukan sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) untuk menangani pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024.
"Bawaslu dan kejaksaan bersama Polri merupakan unsur yang tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Umum 2024," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Simon Yason Mandowen di Biak, Selasa.
Simon Yason Mandowen mengatakan bahwa tiga lembaga ini bahu-membahu dalam upaya penegakan hukum, khususnya penindakan pelanggaran pidana tahapan Pemilihan Umum 2024.
Ia mengatakan bahwa Bawaslu RI telah mengirim surat nomor 247/PP.00.00/K1/2022 tanggal 14 Juli 2022 perihal Persiapan Pembentukan Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi/Kabupaten/Kota terkait dengan persiapan penanganan tindak pidana Pemilu 2024.
Disebutkan Simon bahwa keanggotaan gakkumdu berasal dari bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan dengan struktur organisasi terdiri atas penasihat, pembina, sekretaris/koordinator, dan anggota. Keanggotaan itu memiliki tugas dan fungsi masing-masing.
"Semoga personel sentra gakkumdu menjalin koordinasi kerja yang solid untuk Pemilu 2024," katanya.
Berdasarkan fungsi dari sentra gakkumdu, kata dia, adalah sebagai forum koordinasi dalam setiap penanganan pelanggaran tindak pidana yang terjadi selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung.
Di samping itu, gakkumdu untuk melaksanakan monitoring serta evaluasi terkait dengan penanganan pelanggaran tindak pemilu.
"Bawaslu dan kejaksaan bersama Polri merupakan unsur yang tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Umum 2024," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Simon Yason Mandowen di Biak, Selasa.
Simon Yason Mandowen mengatakan bahwa tiga lembaga ini bahu-membahu dalam upaya penegakan hukum, khususnya penindakan pelanggaran pidana tahapan Pemilihan Umum 2024.
Ia mengatakan bahwa Bawaslu RI telah mengirim surat nomor 247/PP.00.00/K1/2022 tanggal 14 Juli 2022 perihal Persiapan Pembentukan Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi/Kabupaten/Kota terkait dengan persiapan penanganan tindak pidana Pemilu 2024.
Disebutkan Simon bahwa keanggotaan gakkumdu berasal dari bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan dengan struktur organisasi terdiri atas penasihat, pembina, sekretaris/koordinator, dan anggota. Keanggotaan itu memiliki tugas dan fungsi masing-masing.
"Semoga personel sentra gakkumdu menjalin koordinasi kerja yang solid untuk Pemilu 2024," katanya.
Berdasarkan fungsi dari sentra gakkumdu, kata dia, adalah sebagai forum koordinasi dalam setiap penanganan pelanggaran tindak pidana yang terjadi selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung.
Di samping itu, gakkumdu untuk melaksanakan monitoring serta evaluasi terkait dengan penanganan pelanggaran tindak pemilu.
Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Komnas HAM harap Bawaslu tingkatkan pengawasan sukseskan Pilkada serentak 2024
19 November 2024 10:56 WIB, 2024
Bawaslu Papua sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bagi mahasiswa
12 October 2024 15:02 WIB, 2024
Akademisi Uncen: penyelenggara pemilu di Tanah Papua harus independen
04 October 2024 9:04 WIB, 2024
Pj Gubernur Papua minta penyelenggara pemilu perkuat mitigasi Pilkada
29 August 2024 14:40 WIB, 2024
Pj Gubernur Papua Tengah minta penjabat daerah wajib netral jelang Pilkada
31 July 2024 17:45 WIB, 2024
Pj Gubernur Papua Tengah: 36.308 petugas Pemilu masuk program jaminan sosial
24 July 2024 18:58 WIB, 2024
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Menteri Pigai ingatkan kesadaran HAM harus dibangun masif dari kampus Papua
20 January 2026 4:47 WIB