Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meminta pendampingan Kejaksaan Negeri untuk menagih tunggakan pembayaran pajak daerah dan retribusi dari wajib pajak di daerah itu.
"Pelibatan Kejaksaan Negeri Biak pada pendampingan penagihan tunggakan wajib pajak dan retribusi daerah untuk mengoptimalkan target penerimaan PAD hingga Desember 2022," kata Plt Kepala Bapenda Biak George Krey menanggapi pelibatan pendampingan Kejaksaan di Biak, Sabtu,
Krey menjelaskan pendampingan ini juga untuk mengejar target pendapatan, mengingat hingga akhir Oktober 2022, penerimaan asli daerah baru mencapai Rp16 miliar.
"Kami terus mengoptimalkan pungutan tunggakan pembayaran pajak daerah dan retribusi untuk mengejar target keseluruhan Rp25 miliar," ujarnya.
Ia pun mengharapkan wajib pajak yang masih menunggak pajak daerah dan retribusi untuk kooperatif dapat menyelesaikan kewajiban melunasi kepada pemerintah daerah melalui Bapenda.
Saat ini, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sejumlah perda tentang pajak daerah dan retribusi harus diselaraskan agar tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi.
Menurut Krey, kehadiran regulasi tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melakukan penyempurnaan agar keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terjadi pemerataan yang berkeadilan.
"Termasuk pengaturan desentralisasi pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah yang beberapa jenis dilakukan perubahan sesuai dengan kewenangan daerah," ujar Krey.
Pada 2023, lanjut Krey, sejumlah perda pajak daerah dan retribusi di Kabupaten Biak Numfor akan dilakukan harmonisasi dengan aturan terbaru melalui peraturan bupati sebelum pengesahan aturan baru ditetapkan DPRD setempat.
"Pelibatan Kejaksaan Negeri Biak pada pendampingan penagihan tunggakan wajib pajak dan retribusi daerah untuk mengoptimalkan target penerimaan PAD hingga Desember 2022," kata Plt Kepala Bapenda Biak George Krey menanggapi pelibatan pendampingan Kejaksaan di Biak, Sabtu,
Krey menjelaskan pendampingan ini juga untuk mengejar target pendapatan, mengingat hingga akhir Oktober 2022, penerimaan asli daerah baru mencapai Rp16 miliar.
"Kami terus mengoptimalkan pungutan tunggakan pembayaran pajak daerah dan retribusi untuk mengejar target keseluruhan Rp25 miliar," ujarnya.
Ia pun mengharapkan wajib pajak yang masih menunggak pajak daerah dan retribusi untuk kooperatif dapat menyelesaikan kewajiban melunasi kepada pemerintah daerah melalui Bapenda.
Saat ini, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sejumlah perda tentang pajak daerah dan retribusi harus diselaraskan agar tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi.
Menurut Krey, kehadiran regulasi tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melakukan penyempurnaan agar keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terjadi pemerataan yang berkeadilan.
"Termasuk pengaturan desentralisasi pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah yang beberapa jenis dilakukan perubahan sesuai dengan kewenangan daerah," ujar Krey.
Pada 2023, lanjut Krey, sejumlah perda pajak daerah dan retribusi di Kabupaten Biak Numfor akan dilakukan harmonisasi dengan aturan terbaru melalui peraturan bupati sebelum pengesahan aturan baru ditetapkan DPRD setempat.