Biak (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Biak Numfor, Papua, meminta DPRD untuk mengagendakan pembahasan harmonisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi.

"Menindaklanjuti ditetapkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Pasal 94 perlu harmonisasi Rancangan Perda pajak dan retribusi Kabupaten Biak Numfor, " ujar Plt Kepala Bapenda Biak George Krey di Biak, Rabu.

Diakui Krey, pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi.

Selain itu, lanjut Krey, tentang dasar pengenaan pajak serta tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak.

"Hingga tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah," ujar Krey.

Ia berharap, pada tahun 2022 ini Raperda satu pajak dan retribusi bisa menjadi agenda pembahasan hingga ditetapkan sebagai Perda.

"Jika Perda pajak daerah dan retribusi bisa disahkan pada tahun ini maka per 1 Januari 2023 sudah bisa diberlakukan, " ujar Krey.

Krey berharap, adanya perubahan regulasi tentang pajak daerah dan retribusi harus dilakukan sinkronisasi aturan baru sehingga tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Disebutkan, hingga saat ini Bapenda Biak tetap melakukan pungutan pajak dan retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp25 miliar. Sedangkan realisasi penerimaan PAD hingga Oktober 2022 mencapai sebesar Rp16 miliar.
 

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024