Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan Kepemilikan Hak Masyarakat Adat dan Kampung Adat untuk melindungi keaslian hak masyarakat adat Biak.
"Perda Pengakuan Hak Masyarakat Adat Biak sudah diimplementasikan dalam upaya memberikan proteksi terhadap hak-hak adat," ujar Asisten 1 Sekretaris Daerah Biak Numfor Semuel Rumaikeuw di Biak, Selasa.
Diakuinya hingga saat ini perda itu terus disosialisasikan kepada masyarakat supaya dapat diketahui.
Semuel berharap dengan adanya perda perlindungan hak-hak masyarakat adat dapat memberikan kepastian hukum guna menjaga keaslian seni budaya adat istiadat suku Biak.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Kerja Adat Majelis Rakyat Papua Raimon May memberikan apresiasi atas inisiatif Pemkab Biak Numfor dan DPRK telah melindungi hak dasar masyarakat adat Biak dengan membuat perda.
Kini kepemilikan tanah, hutan, sumber daya alam hingga seni budaya masyarakat adat Biak, menurut Raimon, telah terlindungi secara hukum dengan perda.
"Pemetaan hak tanah adat menjadi penting dalam upaya memberikan perlindungan bagi masyarakat adat sebagai pemilik," katanya.
Berita Terkait
Dewan adat Biak Numfor bantah persulit kepemilikan hak ulayat
Rabu, 21 Januari 2015 19:48
Pembentukan kampung adat di Biak mengacu Perda
Senin, 4 Desember 2023 17:07
Pemkab Jayapura satu-satunya kabupaten di Papua yang terapkan Perda kampung adat
Selasa, 28 Mei 2019 13:40
Legislator Papua: perlu perda kampung adat untuk investasi
Minggu, 29 Juli 2018 15:33
Diskominfo Biak pasang internet Starlink di sekolah Padaido dan Aimando
Selasa, 5 November 2024 14:20
DPKP Biak bantu bibit ternak untuk orang asli Papua
Selasa, 5 November 2024 14:18
Pemkab Biak minta OPD tingkatkan serapan anggaran 2024
Senin, 4 November 2024 11:22
182 siswa SMAN 1 Biak Kota ikuti tes asesmen bakat minat
Senin, 4 November 2024 10:57