Jayapura (ANTARA) -
Komunitas Jurnalis Papua dalam aksi tolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR RI yang direncanakan pada Selasa (6/12) meminta agar dilakukan revisi kembali RKUHP itu karena ada 19 pasal berpotensi menghambat kebebasan pers.

Permintaan itu disampaikan pada aksi tolak RKUHP yang diikuti oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJIi), Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia k(IJTI) dan lembaga komunitas pers lainnya yang dilaksanakan pada di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, Senin.
 
Ketua AJI Jayapura Lucky Ireeuw dalam kesempatan itu mengatakan untuk 19 pasal dalam RKUHP yang berpotensi menghambat kebebasan pers, di antaranya pasal 433 yang mengatur tindak pidana pencemaran dan pasal 264, tentang tindak pidana kepada setiap orang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau tidak lengkap.
 
"Selain itu dalam pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan dan pasal 351 dan pasal 352 mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara," katanya.
 
Menurut Lucky dengan pengesahan RKUHP akan berdampak besar bagi kebebasan pers di Indonesia, khususnya di Papua.
 
"Insan pers tidak bebas meliput karena merasa takut adanya ancaman pidana penjara," kata Lucky Ireeuw
 
Sementara itu, salah satu perwakilan jurnalis Papua Hengky Yeimo mengatakan RKUHP menyebabkan jurnalis tidak dapat memberikan saran kepada lembaga negara apabila terjadi ketidakadilan di tengah masyarakat.
 
Sementara itu, anggota Komisi I DPR Papua Yonas Nusi mengatakan pihaknya menerima aspirasi para jurnalis Papua yang menolak pengesahan RKUHP.
 
Pihaknya menilai aksi penolakan RKUHP juga terjadi di seluruh daerah di Indonesia.
 
"Hal ini menjadi keprihatinan kami semua, untuk itu dengan diterimanya aspirasi tersebut maka akan dibicarakan lebih lanjut bersama pimpinan DPR dan meneruskan aspirasi ke pusat," demikian Yonas Nusi.
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hambat kebebasan pers, jurnalis Papua tolak RKUHP disahkan

Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024