Timika (ANTARA) - Pemerintah (Pemkab) Mimika, Papua Tengah melalui Dinas Kawasan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan setempat memberikan sosialisasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum kepada organisasi perangkat daerah (OPD).
Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong di Timika, Rabu, mengatakan sosialisasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum itu penting seiring dengan pembangunan pesat di daerah ini, tetapi juga masalah pertanahan yang masih terus terjadi.
"Masalah tanah bukan hanya soal alih hak tetapi juga terkait keadilan dan kepastian hukum," katanya.
Dia mengatakan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum juga harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur secara rinci tahapan pengadaan tanah mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil.
"Tujuannya adalah untuk memastikan proses pengadaan tanah dilakukan secara adil, transparan, partisipatif dan menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat," ujarnya.
Dia menjelaskan seiring dengan perkembangan Mimika yang semakin signifikan, pemerintah daerah akan menyiapkan lahan yang cukup guna pembangunan sarana dan prasarana publik.
"Ini supaya pemerintahan juga memiliki aset dengan demikian jika ada pembangunan maka lahan sudah tersedia," katanya.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mimika Willem Naa mengatakan kegiatan tersebut sebagai upaya memberikan pemahaman yang baik tentang pengadaan tanah sehingga semua OPD bisa memahami prosedur pengadaan tanah.
"Termasuk mekanisme ganti rugi dan penyelesaian jika terjadi sengketa," katanya.
Pihaknya berharap, melalui sosialisasi ini ke depan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Mimika berjalan lebih tertib, adil, dan mendukung percepatan pembangunan di daerah tersebut.