Biak (ANTARA) - DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua menyetujui dan mengesahkan rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023  menjadi perda, dengan volume sebesar Rp1,4 triliun, Jumat.

Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor Milka Rumaropen meminta jajaran pemerintah Kabupaten Biak Numfor untuk memperhatikan berbagai usulan, masukan dan saran badan anggaran dan fraksi dewan terkait program Pemerintah Kabupaten Biak Numfor 2023.

"Berbagai saran, usul dan masukan yang disampaikan anggota dewan terhormat selama waktu persidangan dalam upaya meningkatkan kinerja pemerintah untuk lebih baik memperhatikan kebutuhan masyarakat, " ujar Ketua DPRD Milka Rumaropen pada rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi.

Ia mengharapkan, capaian berbagai program pemerintah dan realisasi pendapatan daerah dapat terpenuhi pada 2023.

"Ya ini menjadi tugas bersama pemerintah Kabupaten Biak Numfor untuk menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai kampung dan distrik, " sebut perempuan Biak pertama menjabat Ketua DPRD Biak Numfor itu.

Dia berharap, para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Biak Numfor untuk bisa merealisasikan semua program pemerintah yang sudah ditetapkan dalam materi APBD 2023.

Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap memberikan apresiasi atas kinerja lembaga DPRD yang sudah bersidang mengesahkan persetujuan Raperda APBD 2023 menjadi peraturan daerah.

"Pemkab Biak Numfor akan memperhatikan program pembangunan yang sudah tertuang dalam dokumen KUA/PPAS tahun anggaran 2023," katanya.

Bupati Herry Naap berharap, program kerja yang dibuat dalam rencana kerja tahun 2023 dapat mensejahterakan masyarakat Biak Numfor yang religius, berkarakter dan berbudaya.

Berdasarkan APBD 2023 Biak Numfor sebesar Rp1, 4 triliun dan untuk belanja operasional Rp1, 05 triliun, belanja modal dialokasikan Rp239,3 miliar dan biaya transfer lain- lain sebesar Rp230, 4 miliar dan belanja tak terduga Rp2 miliar dan defisit Rp62 miliar.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024