Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua membantu penghapusan tunggakan rekening air bersih masyarakat adat di delapan kampung yang mencapai Rp12 miliar.
"Pemutihan tunggakan rekening air selama 15 bulan ini berkat dukungan Pj Bupati Sofia Bonsapia, inspektorat kabupaten, DPRK, hingga Majelis Rakyat Papua," ujar Direktur PDAM Biak Hasael Rumabar dalam keterangan di Biak, Selasa.
Tunggakan rekening air bersih masyarakat adat yang dihapuskan meliputi 1.000 rumah tangga di delapan kampung dari Desa Anggraidi hingga Karyendi.
Dia berharap penghapusan tunggakan rekening air bersih itu dapat mengurangi beban masyarakat.
Hasael menyebut, warga delapan kampung mulai dari Anggraidi, Paray, Mokmer, Sanumi, Manggadisapi, Manswan, Swapodibo, hingga Karyendi kembali dapat menikmati layanan air bersih PDAM sejak 30 November 2024 setelah tunggakan rekening air bersih mereka dihapuskan.
"Air merupakan kebutuhan pokok warga sehingga kami terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," katanya.
Ia berharap masyarakat tetap memperhatikan kewajiban membayar rekening tagihan air setiap bulan guna mendukung kelancaran layanan air bersih.
"Harapan kami adanya saling kesadaran warga Biak yang mendapat pasokan air, tetapi jangan lupa untuk membayar kewajiban rekening air sesuai pemakaian," ujarnya.
Hasael menyebut pembayaran rekening air dari warga untuk menjamin pemenuhan pasokan air bersih ke rumah penduduk setempat.