Biak (ANTARA) - Sebanyak 51 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua sudah mulai mempersiapkan pelaksanaan tender proyek tahun 2023.
"Setelah dilakukan penyerahan dokumen pelaksanaan anggaran 2023 maka pimpinan OPD selaku kuasa pengguna anggaran sudah dapat memproses tender pengadaan barang dan jasa Pemkab Biak Numfor, " ujar Kepala Bagian Pengadaan barang dan jasa Pemkab Biak Numfor Darma Setiawan menanggapi ANTARA di Biak, Sabtu.
Dia mengatakan, untuk proses pelelangan proyek tahun 2023 di lingkup Pemkab Biak Numfor bisa lebih cepat berjalan jika pelaksananya pimpinan OPD menerima dokumen pelaksanaan anggaran langsung bergerak menyiapkan kebutuhan tender.
Terkait dengan anjuran penggunaan barang buatan dalam negeri untuk pengadaan barang, menurut Darma, hal ini telah ada aturannya dengan mengacu kepada Instruksi Presiden tahun 2022.
"Diwajibkan untuk pengadaan barang dan jasa tahun 2023 mengutamakan buatan hasil produk barang buatan dalam negeri, " harap Kabag Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Biak Darma Setiawan.
Diakui Darma, untuk pelaksanaan sosialisasi aturan Inpres 2022 sudah dilakukan Pemkab Biak Numfor kepada kuasa pengguna anggaran OPD, pejabat eselon III dan IV serta bendahara organisasi perangkat daerah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
Inpres 2022 dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Serta merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa.
Untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
"Setelah dilakukan penyerahan dokumen pelaksanaan anggaran 2023 maka pimpinan OPD selaku kuasa pengguna anggaran sudah dapat memproses tender pengadaan barang dan jasa Pemkab Biak Numfor, " ujar Kepala Bagian Pengadaan barang dan jasa Pemkab Biak Numfor Darma Setiawan menanggapi ANTARA di Biak, Sabtu.
Dia mengatakan, untuk proses pelelangan proyek tahun 2023 di lingkup Pemkab Biak Numfor bisa lebih cepat berjalan jika pelaksananya pimpinan OPD menerima dokumen pelaksanaan anggaran langsung bergerak menyiapkan kebutuhan tender.
Terkait dengan anjuran penggunaan barang buatan dalam negeri untuk pengadaan barang, menurut Darma, hal ini telah ada aturannya dengan mengacu kepada Instruksi Presiden tahun 2022.
"Diwajibkan untuk pengadaan barang dan jasa tahun 2023 mengutamakan buatan hasil produk barang buatan dalam negeri, " harap Kabag Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Biak Darma Setiawan.
Diakui Darma, untuk pelaksanaan sosialisasi aturan Inpres 2022 sudah dilakukan Pemkab Biak Numfor kepada kuasa pengguna anggaran OPD, pejabat eselon III dan IV serta bendahara organisasi perangkat daerah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
Inpres 2022 dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Serta merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa.
Untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.