Jayapura (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura, Papua menyebut saat ini sebanyak 4.000 orang di wilayah itu telah memiliki identitas kependudukan digital.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, Raymond Mandibondibo di Jayapura, Selasa mengatakan dalam kurun waktu enam bulan atau dari Januari hingga Juni 2023 pihaknya menargetkan bisa mencapai 10.000 ribu orang yang memiliki akun ID Digital (identitas kependudukan digital).
"Sehingga pada akhir Desember 2023 kami bisa mencapai 20.000 orang yang memiliki kependudukan digital," katanya.
Menurut Mandibondibo, saat ini dalam akun ID Digital masih berisikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sehingga ke depan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) akan memperkaya identitas digital.
"Sehingga nanti ada akta kelahiran dan surat nikah juga bisa dimasukkan dalam akun identitas kependudukan digital," ujarnya.
Dia menjelaskan saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kota Jayapura supaya bisa menerima sebuah perubahan menuju era digitalisasi.
Dia menambahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang identitas kependudukan digital.
"Sehingga saat ini kami telah mengimbau agar seluruh masyarakat bisa membuat identitas digital tentu bagi warga yang memiliki handphone android, " katanya lagi.
Selain itu kata dia, Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil juga akan memperbaharui identitas kependudukan digital tersebut agar bisa beroperasi di iPhone Operating System (iSO) sehingga warga yang memiliki iPhone juga bisa menginstal akun ID Digital.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, Raymond Mandibondibo di Jayapura, Selasa mengatakan dalam kurun waktu enam bulan atau dari Januari hingga Juni 2023 pihaknya menargetkan bisa mencapai 10.000 ribu orang yang memiliki akun ID Digital (identitas kependudukan digital).
"Sehingga pada akhir Desember 2023 kami bisa mencapai 20.000 orang yang memiliki kependudukan digital," katanya.
Menurut Mandibondibo, saat ini dalam akun ID Digital masih berisikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sehingga ke depan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) akan memperkaya identitas digital.
"Sehingga nanti ada akta kelahiran dan surat nikah juga bisa dimasukkan dalam akun identitas kependudukan digital," ujarnya.
Dia menjelaskan saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kota Jayapura supaya bisa menerima sebuah perubahan menuju era digitalisasi.
Dia menambahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang identitas kependudukan digital.
"Sehingga saat ini kami telah mengimbau agar seluruh masyarakat bisa membuat identitas digital tentu bagi warga yang memiliki handphone android, " katanya lagi.
Selain itu kata dia, Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil juga akan memperbaharui identitas kependudukan digital tersebut agar bisa beroperasi di iPhone Operating System (iSO) sehingga warga yang memiliki iPhone juga bisa menginstal akun ID Digital.