Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua mengingatkan seluruh sekolah negeri di daerah dengan sebutan "Port Numbay" itu, tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025.
Wali Kota Jayapura Rustan Saru di Jayapura, Rabu, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah negeri, PAUD hingga SMK, melakukan pungli.
“Untuk itu, kepada para orang tua siswa segera melapor jika ada sekolah yang melakukan pungli dalam bentuk apapun,” katanya.
Ia menjelaskan jika ada sekolah kedapatan yang melakukan pungutan dalam bentuk apapun akan dikenakan sanksi administrasi.
Selain itu, katanya, sekolah dilarang menahan ijazah lulusannya dengan alasan masih ada persoalan administrasi sekolah.
Dia menjelaskan larangan ini salah satu program utama Pemerintah Kota Jayapura sehingga semua sekolah harus menaati aturan tersebut guna mewujudkan pendidikan gratis di wilayah setempat.
“Kami meminta para guru dan kepala sekolah untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut, guna memastikan kebijakan pendidikan gratis berjalan lancar,” katanya.
Dia mengajak berbagai pemangku kepentingan, terutama di bidang pendidikan di daerah itu, mewujudkan program utama Pemkot Jayapura tentang pendidikan gratis.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Papua Elia Waromi menyatakan mendukung kebijakan Pemkot Jayapura terkait dengan larangan pungutan biaya di sekolah.
“Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah nyata memastikan pendidikan yang inklusif dan adil bagi seluruh siswa di Kota Jayapura,” katanya.