Biak (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua akan bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mendapat hak akses pemanfaatan data administrasi kependudukan setempat.

"Payung hukum pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik merupakan perintah Pasal 58 ayat 4 dan Pasal 79 Undang-Undang Adminduk dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019," ujar Kepala Disdukcapil Biak Numfor Kalep Ampnir dihubungi di Biak, Minggu (12/3).

Ia menyebutkan ketentuan tentang pemberian hak akses serta pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk lembaga pemerintah dan badan hukum Indonesia adalah pelaksanaan dari UU Adminduk.

Berdasarkan Perpres 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Data Kependudukan untuk pembangunan, lanjut dia, seluruh layanan publik sudah menggunakan NIK sebagai identitas tunggal.

Hal ini dilakukan pemerintah, menurut Kalep, dengan melakukan kegiatan penguatan koordinasi integrasi layanan publik menggunakan NIK dan sinkronisasi kebijakan kementerian/lembaga.

"Output yang dihasilkan dari kerja sama yaitu NIK digunakan sebagai identitas tunggal dalam pelayanan publik," katanya.

Ia berharap, dengan adanya akses administrasi kependudukan akan mempermudah instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik karena data warga bersangkutan sudah dapat terkinikan secara langsung.

Dijadwalkan agenda penandatanganan kerja sama untuk mengakses data kependudukan Kabupaten Biak Numfor dengan RSUD, BPJS Kesehatan dan puskesmas akan dirangkaikan acara pernikahan massal pasangan suami istri di Kabupaten Biak Numfor pada 17 Maret 2023.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024