Biak, Papua (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyebut jumlah hasil pendataan warga Orang Asli Papua (OAP) bertambah menjadi 125.532 jiwa tahun ini dari sebelumnya 124.881 jiwa.
"Pendataan jumlah warga OAP penting dilakukan pemerintah untuk kebutuhan layanan berbagai program pembangunan pada era otonomi khusus Papua 2026," ujar Kepala Disdukcapil Biak Numfor Kalep Ampnir di Biak, Selasa.
Diakuinya, penambahan jumlah warga OAP karena didukung dengan sistem informasi administrasi kependudukan plus yang terintegrasi layanan digitalisasi pendataan penduduk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Peningkatan jumlah penduduk OAP di 257 kampung dan 14 kelurahan di Kabupaten Biak Numfor, menurut Kalep, karena meningkatnya kesadaran warga asli Papua melakukan perekaman dokumen kependudukan.
"Data OAP hasil pendataan Disdukcapil Biak Numfor menjadi bahan bagi pemerintah untuk pelayanan program pembangunan daerah tahun 2026," ujarnya.
Disinggung warga Biak belum merekam kartu penduduk elektronik, ia mengatakan sesuai data terdapat kurang lebih sebanyak 13.929 jiwa penduduk Biak Numfor belum melakukan perekaman dokumen kependudukan elektronik
"Untuk warga yang belum rekam KTP-el kami berikan layanan dengan sistem jemput bola," katanya.
Ia mengingatkan bagi warga Biak Numfor manapun yang sampai saat ini belum melakukan perekaman KTP-Elektronik untuk dapat mendatangi Disdukcapil guna mengurus dokumen kependudukan.
Dia mengatakan kebutuhan layanan dokumen administrasi kependudukan di Biak Numfor antara lain perekaman KTP elektronik, kartu keluarga, dan akta lahir.
Kalep menambahkan permintaan dokumen kependudukan dari warga dapat dilayani dengan cepat tanpa biaya apapun sebagai komitmen pelayanan publik di lingkup Pemkab Biak Numfor.
Hingga Selasa (11/10) layanan pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil Biak Numfor masih berjalan lancar, melayani permintaan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

