Jayapura (ANTARA) - Sekretaris Dinas Sosial Papua Karsudi menyebut sebanyak 771.250 penduduk yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Papua masuk kategori wajib memiliki e-KTP.
Karena itulah pihaknya berupaya menghimbau masyarakat untuk melakukan perekaman e-KTP sehingga mereka memiliki data kependudukan yang nantinya terhubung dengan berbagai data lainnya termasuk surat izin mengemudi (SIM).
"Memang 771.250 penduduk itu wajib melakukan perekaman e-KTP dari jumlah penduduk sebanyak 1.102.360 orang," kata Sekretaris Dinsos Papua Karsudi kepada Antara di Jayapura, Kamis.
Dikatakan, dari 771.250 penduduk yang harus memiliki e-KTP tercatat sudah 617.302 orang yang sudah melakukan perekaman.
Banyaknya penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP diakibatkan beberapa faktor termasuk keterbatasan peralatan bahkan ada yang melaporkan peralatannya telah rusak dan masalah jaringan telekomunikasi.
Dari sembilan kabupaten dan kota di Papua yang terendah melakukan perekaman e-KTP adalah Kabupaten Mamberamo Raya yaitu dari 41.036 orang baru 26.671 orang yang melakukan perekaman.
"Mudah-mudahan pemda setempat mau mengalokasikan dana untuk pembelian peralatan perekaman sehingga masyarakat dapat dilayani dan memiliki e-KTP," kata Karsudi.
Provinsi Papua memiliki sembilan kabupaten dan kota yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, Mamberamo Raya, Supiori, Biak Numfor, Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen.*