Jayapura (ANTARA) - Sat Resnarkoba Polres Keerom memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,7 kilogram yang disita dari kedua tersangka EM (21) dan JT (34).
Kasat Resnarkoba Polres Keerom AKP Amir Mahmmud dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jayapura, Kamis, mengatakan kedua pelaku ditangkap personel gabungan TNI-Polri saat melaksanakan razia pada Minggu (5/4) di Jalan Poros Trans Papua Arso VII.
"Kini kedua pelaku telah diamankan dan ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Keerom guna menjalankan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Menurut Amir, barang bukti yang disita dari kedua pelaku yakni narkotika jenis ganja sebanyak 17 bungkus plastik bening berukuran besar, 10 bungkus berukuran sedang dan satu bungkus besar seukuran plastik beras.
"Juga, satu unit sepeda motor Nopol PA 5419 JG yang digunakan kedua pelaku saat di razia oleh gabungan TNI-Polri," ujarnya.
Dia menjelaskan kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta.
Dia menambahkan pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja dari personil Pos Satgas Pamtas TNI Yon 132/Bima Sakti yang selama ini bersinergi Bersama Polri dalam menjaga Sit Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di Wilayah Kabupaten Keerom, Papua.
Pemusnahan barang bukti ganja berlangsung di Mapolres Keerom pada Kamis, 13 April 2023.
Kasat Resnarkoba Polres Keerom AKP Amir Mahmmud dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jayapura, Kamis, mengatakan kedua pelaku ditangkap personel gabungan TNI-Polri saat melaksanakan razia pada Minggu (5/4) di Jalan Poros Trans Papua Arso VII.
"Kini kedua pelaku telah diamankan dan ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Keerom guna menjalankan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Menurut Amir, barang bukti yang disita dari kedua pelaku yakni narkotika jenis ganja sebanyak 17 bungkus plastik bening berukuran besar, 10 bungkus berukuran sedang dan satu bungkus besar seukuran plastik beras.
"Juga, satu unit sepeda motor Nopol PA 5419 JG yang digunakan kedua pelaku saat di razia oleh gabungan TNI-Polri," ujarnya.
Dia menjelaskan kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta.
Dia menambahkan pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja dari personil Pos Satgas Pamtas TNI Yon 132/Bima Sakti yang selama ini bersinergi Bersama Polri dalam menjaga Sit Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di Wilayah Kabupaten Keerom, Papua.
Pemusnahan barang bukti ganja berlangsung di Mapolres Keerom pada Kamis, 13 April 2023.