Biak (ANTARA) - Bupati Biak Numfor, Papua, Herry Ario Naap, mengharapkan enam anggota lembaga kultural masyarakat Majelis Rakyat Papua (MRP) wilayah III Biak-Supiori sebagai proses demokrasi diharapkan dapat memberikan penguatan kelembagaan MRP periode 2023-2028.
"Enam anggota MRP terdiri tiga perwakilan adat dan tiga unsur perempuan menjadi wakil masyarakat orang asli Papua untuk memberikan pertimbangan kepada pemerintah terkait hak-hak dasar masyarakat asli Papua," kata Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap di Biak, Rabu.
Secara kelembagaan Pemkab Biak Numfor, menurut Bupati Herry, sangat menghormati hasil pemilihan dilakukan panitia pemilihan Kabupaten Biak Numfor-Supiori secara demokratis.
"Ada keberatan dari para calon anggota MRP yang tidak terpilih merupakan hal biasa dalam dinamika politik dan demokrasi saat ini," ucapnya.
Enam calon anggota MRP yang telah terpilih,lanjut Bupati Biak Herry Ario Naap, merupakan perwakilan unsur adat dan perempuan.
"Pemkab Biak Numfor sangat menghormati keputusan hasil pemilihan anggota MRP periode 2023-2028 karena itulah proses demokrasi yang sudah selesai," tegasnya.
Berdasarkan UU No. 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua salah satu tugas kewenangan lembaga kultural MRP yakni memberikan rekomendasi tentang keaslian orang Papua pada pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada serentak 2024.
Untuk tiga calon terpilih anggota MRP wilayah III Biak-Supiori dari perwakilan adat yakni Barnabas Mansoben, Apolos Mamoribo dan Agustina Rumbrar.
Sementara untuk tiga calon anggota MRP terpilih periode 2023-2028 dari unsur perempuan yakni Yulia Kafiar, Blandina Sarawan dan Bertha Ronsumbre.
Untuk calon anggota MRP wilayah III dari perwakilan adat sesuai urutan perolehan suara di antaranya Barnabas Mansoben, Apolos Mamoribo, Agustina Rumbrar, Fernando Mansnandifu, Yermias Rumbiak, Maurits Rumbekwan, Septinus Inggabouw, Herman Rumainum.
Sedangkan hasil pemilihan calon anggota MRP wilayah III Biak-Supiori dari perwakilan perempuan sesuai urutan perolehan suara Yulia Kafiar, Blandina Sarawan, Bertha Ronsumbre, Lea Emmy Ampnier, Zandra Mambrasar, Ferdinanda Pariaribo, Elsa Sroyer dan Maikelin Mandosir Kurisi.
"Enam anggota MRP terdiri tiga perwakilan adat dan tiga unsur perempuan menjadi wakil masyarakat orang asli Papua untuk memberikan pertimbangan kepada pemerintah terkait hak-hak dasar masyarakat asli Papua," kata Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap di Biak, Rabu.
Secara kelembagaan Pemkab Biak Numfor, menurut Bupati Herry, sangat menghormati hasil pemilihan dilakukan panitia pemilihan Kabupaten Biak Numfor-Supiori secara demokratis.
"Ada keberatan dari para calon anggota MRP yang tidak terpilih merupakan hal biasa dalam dinamika politik dan demokrasi saat ini," ucapnya.
Enam calon anggota MRP yang telah terpilih,lanjut Bupati Biak Herry Ario Naap, merupakan perwakilan unsur adat dan perempuan.
"Pemkab Biak Numfor sangat menghormati keputusan hasil pemilihan anggota MRP periode 2023-2028 karena itulah proses demokrasi yang sudah selesai," tegasnya.
Berdasarkan UU No. 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua salah satu tugas kewenangan lembaga kultural MRP yakni memberikan rekomendasi tentang keaslian orang Papua pada pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada serentak 2024.
Untuk tiga calon terpilih anggota MRP wilayah III Biak-Supiori dari perwakilan adat yakni Barnabas Mansoben, Apolos Mamoribo dan Agustina Rumbrar.
Sementara untuk tiga calon anggota MRP terpilih periode 2023-2028 dari unsur perempuan yakni Yulia Kafiar, Blandina Sarawan dan Bertha Ronsumbre.
Untuk calon anggota MRP wilayah III dari perwakilan adat sesuai urutan perolehan suara di antaranya Barnabas Mansoben, Apolos Mamoribo, Agustina Rumbrar, Fernando Mansnandifu, Yermias Rumbiak, Maurits Rumbekwan, Septinus Inggabouw, Herman Rumainum.
Sedangkan hasil pemilihan calon anggota MRP wilayah III Biak-Supiori dari perwakilan perempuan sesuai urutan perolehan suara Yulia Kafiar, Blandina Sarawan, Bertha Ronsumbre, Lea Emmy Ampnier, Zandra Mambrasar, Ferdinanda Pariaribo, Elsa Sroyer dan Maikelin Mandosir Kurisi.