Jayapura, Papua (ANTARA) - Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun meminta seluruh pemerintah daerah di wilayahnya memanfaatkan Pojok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Anjungan Papua Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta.

"Pada Senin (12/6/2023) saya melakukan kunjungan ke TMII untuk melihat langsung bagaimana kondisi progres revitalisasi yang telah dilakukan di Anjungan Papua," katanya dalam siaran pers di Jayapura, Papua, Selasa.

Menurut Ridwan, Pojok UMKM Anjungan Papua merupakan wadah mempromosikan produk-produk lokal, sehingga merupakan kesempatan yang baik untuk pemasaran hasil masyarakat Bumi Cenderawasih.

"Selain itu, juga Pojok UMKM di Anjungan Papua bisa menjadi obyek pungutan untuk pendapatan asli daerah (PAD) karena sangat berpotensi menjual hasil-hasil produk Papua," ujarnya.

Dia menjelaskan dengan perubahan yang usai dilakukan revitalisasi kunjungan wisatawan ke TMII mulai meningkat terbukti pada beberapa waktu lalu para delegasi dari ASEAN mengunjungi Anjungan Papua.

"Setiap saya datang ke sini, sejak Juli 2022, selalu melihat adanya perubahan yang menuju peningkatan kualitas, baik dari segi penataan lanskap maupun pelayanan kepada pengunjung" katanya lagi.

Menurut Ridwan, berdasarkan informasi dari Badan Penghubung Daerah Papua, Anjungan Papua sekarang menjadi destinasi paling utama bagi pengunjung, baik itu wisatawan lokal maupun mancanegara.

"Setiap ada tamu negara yang berkunjung ke TMII, anjungan kami selalu menjadi bagian dari yang dikunjungi oleh para tamu. Untuk itu, kami selalu meningkatkan pelayanan sesuai dengan SOP yang menjadi acuan dalam memberikan pelayanan, sehingga pengunjung maupun tamu terlayani dengan baik," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penghubung Daerah Papua Alexander Kapisa mengatakan hingga kini yang baru memasukkan produk ke Pojok UMKM Anjungan Papua yakni Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH), sehingga diharapkan dapat banyak lagi OPD atau pemda yang mengirimkan produk-produknya.

Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Hendrina Dian Kandipi
Copyright © ANTARA 2024