Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura, Papua, secara bertahap akan membersihkan 1.700 data pemilih ganda pada daftar pemilih sementara (DPS).
Ketua KPU Kota Jayapura Oktovianus Injama di Jayapura, Jumat, mengatakan pihaknya sebelumnya membersihkan lebih dari 1.000 data ganda. Pada saat ini sebanyak 1.700 data ganda ada dalam tahapan pembersihan.
Menurut Injama, data pemilih ganda terjadi karena ada warga di Kota Jayapura yang sudah berpindah domisili, tetapi tidak melaporkan ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat.
"Data mereka terbaca di daerah atau provinsi yang lain di luar Kota Jayapura sehingga ini yang menimbulkan data ganda," katanya.
Jika data warga yang ada pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada salah satu daerah di luar Kota Jayapura, dinas dukcapil di daerah itu bisa membuktikan dengan menunjukkan foto sambil memegang kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
"Dengan demikian, data mereka akan dihapuskan dari daftar pemilih di Kota Jayapura," ujarnya.
Akan tetapi, jika data warga yang ada pada SIAK Kota Jayapura dan bisa dibuktikan oleh KPU Kota Jayapura dengan menunjukkan KTP-el, data tersebut akan masuk dalam daftar pemilih di Kota Jayapura.
"Data warga yang ada pada daerah lain juga harus dihapuskan agar tidak terjadi data pemilih ganda," katanya lagi.
Menurut dia, nantinya semua data ganda yang sudah dihapuskan oleh KPU Kota Jayapura akan diumumkan setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada tanggal 20 Juni 2023.
Ketua KPU Kota Jayapura Oktovianus Injama di Jayapura, Jumat, mengatakan pihaknya sebelumnya membersihkan lebih dari 1.000 data ganda. Pada saat ini sebanyak 1.700 data ganda ada dalam tahapan pembersihan.
Menurut Injama, data pemilih ganda terjadi karena ada warga di Kota Jayapura yang sudah berpindah domisili, tetapi tidak melaporkan ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat.
"Data mereka terbaca di daerah atau provinsi yang lain di luar Kota Jayapura sehingga ini yang menimbulkan data ganda," katanya.
Jika data warga yang ada pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada salah satu daerah di luar Kota Jayapura, dinas dukcapil di daerah itu bisa membuktikan dengan menunjukkan foto sambil memegang kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
"Dengan demikian, data mereka akan dihapuskan dari daftar pemilih di Kota Jayapura," ujarnya.
Akan tetapi, jika data warga yang ada pada SIAK Kota Jayapura dan bisa dibuktikan oleh KPU Kota Jayapura dengan menunjukkan KTP-el, data tersebut akan masuk dalam daftar pemilih di Kota Jayapura.
"Data warga yang ada pada daerah lain juga harus dihapuskan agar tidak terjadi data pemilih ganda," katanya lagi.
Menurut dia, nantinya semua data ganda yang sudah dihapuskan oleh KPU Kota Jayapura akan diumumkan setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada tanggal 20 Juni 2023.