Timika (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua  Irjen Pol Mathius Fakhiri menegaskan bahwa  Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Satuan Polres Mimika merupakan pusat pelayanan yang bebas pungutan liar (pungli).

"Satpas SIM ini dibangun di semua wilayah di Indonesia untuk mewujudkan penyelenggaraan administrasi yang bebas pungli," kata Kapolda Mathius di Timika, Selasa. 

Dengan demikian diharapkan dengan dibangunnya Satpas SIM masyarakat secara perlahan dapat memenuhi ketentuan dalam berlalu lintas.

Menurut Kapolda, jika masyarakat memiliki kendaraan berarti harus memiliki surat izin berkendara dan secara otomatis harus membayar pajak sebagai warga negara yang baik.

“Jadi di dalam Satpas SIM ini tidak hanya institusi Polri tetapi ada juga dari unsur pemerintah yang wajib hukumnya membatasi diri terhadap hal-hal tercela dalam pengurusan SIM,” ujarnya.

Dia menjelaskan mulai dari loket satu sampai dengan selesai sudah ada mekanismenya dengan maksud memangkas cara-cara yang tidak boleh dilakukan baik oleh unsur pemerintah maupun Polri.

Dengan demikian maka Pemerintah Daerah Mimika dan Kapolres Mimika dapat menggunakan ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah disini.

Guna pengoptimalan Satpas ini, katanya ke delapan akan dilakukan pembangunan Satpas SIM di Kabupaten Nabire, Wamena dan Merauke dengan harapan akan memberikan kontribusi bagi daerah setempat.

“Kami akan pasang CCTV untuk pengawasan lalu lintas di semua tempat sehingga nanti bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna peningkatan PAD,” ujarnya.

 


Pewarta : Agustina Estevani Janggo
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024