
Bea Cukai Jayapura sita 39.840 batang rokok ilegal senilai Rp59 juta

Jayapura (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jayapura menyebutkan selama periode Januari-Februari telah dilakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sebanyak 39.840 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp59 juta.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, di Jayapura, Sabtu mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan terhadap barang kena cukai yang beredar di masyarakat.
"Penindakan dilakukan dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal di tiga wilayah, yakni Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Sarmi," katanya
Menurut Fungki, dalam operasi itu, pihaknya menemukan puluhan ribu batang rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
“Untuk awal 2026, kami Bea Cukai Jayapura telah melaksanakan tiga kali tindakan dengan hasil temuan rokok ilegal sebanyak 39.840 batang dengan nilai Rp59 juta," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa Bea Cukai Jayapura terus berkomitmen untuk menindak segala peredaran barang ilegal di Jayapura untuk menjaga generasi muda dari bahaya barang-barang ilegal.
"Dan seluruh barang bukti hasil penindakan saat ini telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya juga terus melakukan pendalaman guna menelusuri asal-usul dan jalur distribusi rokok ilegal tersebut," katanya lagi
Dia menambahkan, bahwa pengawasan akan terus diperketat melalui operasi rutin, pemetaan wilayah rawan, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah setempat guna meminimalisasi potensi kerugian negara akibat peredaran barang kena cukai ilegal.
"Selain tindakan represif, kami juga meningkatkan pendekatan edukatif kepada pedagang dan masyarakat agar memahami risiko hukum serta dampak ekonomi dari peredaran rokok tanpa pita cukai. Bea Cukai bakal terus mengimbau kepada pelaku usaha agar tidak menjual,maupun mendistribusikan rokok ilegal demi mendukung penerimaan negara dan perlindungan masyarakat," ujarnya.
Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
