Jayapura (ANTARA) - Indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) Provinsi Papua pada 2023 masuk kategori sedang dengan nilai sebesar 67,52 poin atau mengalami kenaikan dari 2022 sebesar 62,24 poin.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Wilhelmus Pigai di Jayapura, Rabu, mengatakan hal tersebut menggambarkan ketaatan badan publik di Papua sudah mengalami peningkatan dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Juga menandakan akses publik di Papua terhadap informasi terbuka sudah ada peningkatan," katanya.

Menurut Pigai, dalam pelaksanaan IKIP 2023 ada tiga dimensi yang dilihat yakni dimensi fisik dan politik dimensi ekonomi dan dimensi hukum.

"Dalam penilaiannya indikator transparansi dan kepatuhan keterbukaan Informasi Publik mendapat nilai terendah dari indikator-indikator lainnya," ujarnya.

Dia menjelaskan pengumuman IKIP 2023 dilakukan dalam National Assessment Council (NAC) dimana NAC merupakan forum pengolahan dan penilaian KIP yang sudah bisa disebut sebagai soft launching atas hasil IKIP 2023.

"Hadir dalam NAC dari para informan ahli nasional, tim ahli IKIP, perwakilan komisi informasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari 34 Provinsi," katanya lagi.

Dia menambahkan pihaknya menyambut baik atas pencapaian IKIP 2023 karena itu merupakan hasil kerja keras bersama Pemerintah Provinsi Papua khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika, DPR Papua yang selalu mendukung program Komisi Informasi Provinsi Papua, pemerintah kabupaten kota dan seluruh masyarakat di daerah itu.

"Kami juga menyampaikan terima kasih banyak kepada para informan ahli IKIP 2023 dari akademisi, peneliti, praktisi, LSM dan pelaku usaha yang telah berkolaborasi dalam penilaian IKIP di Papua," ujarnya.

Dia mengatakan dalam IKIP 2023 ada empat aspek penting yang dianalisa yakni kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, persepsi masyarakat terhadap UU KIP, maupun haknya atas informasi dan kepatuhan badan publik terhadap putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik.

Selanjutnya kata dia, pelaksanaan IKIP di seluruh Indonesia termasuk di Provinsi Papua memiliki tujuan untuk menyediakan data dan gambaran keterbukaan informasi publik dan memberikan rekomendasi terkait arah serta kebijakan nasional keterbukaan informasi publik.

"Juga asistensi badan publik dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat pusat dan daerah, saya berhak tahu, kami berhak tahu sehingga mari semua bangun budaya keterbukaan di Tanah Papua," katanya lagi.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Indeks keterbukaan informasi publik Papua masuk kategori sedang

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024