Timika, Papua Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah terus berkomitmen dan berupaya untuk mencegah tindakan kriminal bagi anak jalanan di daerah tersebut.
Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Mimika Hendritte W. Tandiyono melalui rilis kepada ANTARA di Timika, Sabtu, mengatakan pihaknya menentang tindakan kriminal terhadap anak jalanan dalam bentuk apapun.
“Anak harus dijamin dan dilindungi haknya dari permasalahan kekerasan, perkawinan usia dini, maupun ketika berhadapan dengan hukum dan sebagainya," katanya.
Menurut dia Presiden Joko Widodo telah mengamanatkan secara khusus kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terkait upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak diantaranya dengan meningkatkan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan pengasuhan anak.
"Pemenuhan hak anak juga termasuk menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengurangi jumlah pekerja anak juga mencegah adanya stunting di Indonesia, maupun Kabupaten Mimika," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang ke-39 pada 2023 maka Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar sosialisasi pencegahan kriminal bagi anak jalanan dan bahaya narkoba.
"Ini menjadi tantangan bangsa ini untuk menciptakan generasi yang tangguh dan berkualitas, dalam mencapai Indonesia emas tahun 2045 khususnya di Kabupaten Mimika," katanya lagi.
Dia menambahkan sejak adanya amanat Presiden RI tersebut, pemerintah telah menindaklanjuti dengan membuat berbagai kebijakan, program kegiatan serta menyediakan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
"Namun upaya tersebut tidak dapat terimplementasi dengan maksimal, tanpa kerjasama semua pemangku kepentingan, baik di pusat dan daerah, serta masyarakat," demikian Hendritte W. Tandiyono.
Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Mimika Hendritte W. Tandiyono melalui rilis kepada ANTARA di Timika, Sabtu, mengatakan pihaknya menentang tindakan kriminal terhadap anak jalanan dalam bentuk apapun.
“Anak harus dijamin dan dilindungi haknya dari permasalahan kekerasan, perkawinan usia dini, maupun ketika berhadapan dengan hukum dan sebagainya," katanya.
Menurut dia Presiden Joko Widodo telah mengamanatkan secara khusus kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terkait upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak diantaranya dengan meningkatkan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan pengasuhan anak.
"Pemenuhan hak anak juga termasuk menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengurangi jumlah pekerja anak juga mencegah adanya stunting di Indonesia, maupun Kabupaten Mimika," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang ke-39 pada 2023 maka Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar sosialisasi pencegahan kriminal bagi anak jalanan dan bahaya narkoba.
"Ini menjadi tantangan bangsa ini untuk menciptakan generasi yang tangguh dan berkualitas, dalam mencapai Indonesia emas tahun 2045 khususnya di Kabupaten Mimika," katanya lagi.
Dia menambahkan sejak adanya amanat Presiden RI tersebut, pemerintah telah menindaklanjuti dengan membuat berbagai kebijakan, program kegiatan serta menyediakan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
"Namun upaya tersebut tidak dapat terimplementasi dengan maksimal, tanpa kerjasama semua pemangku kepentingan, baik di pusat dan daerah, serta masyarakat," demikian Hendritte W. Tandiyono.