Jayapura (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Papua, Papua Barat dan Maluku menyebutkan hingga Juli 2023 program pensertifikatan telah berhasil mencapai 47,52 persen dari target sejumlah 1.636 NUP (Nomor Urut Pendaftaran) di Bumi Cenderawasih.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Papua, Papua Barat, dan Maluku, Wibawa Pram Sihombing di Jayapura, Rabu, mengatakan telah melakukan sinergitas dalam penuntasan program Percepatan Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan seusai dengan amanah dari undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara Pasal 49 Ayat (1), di mana seluruh barang milik negara/daerah berupa tanah yang dikuasai pemerintah pusat/daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan,” katanya.

Menurut Wibawa, memang tahun ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya di mana pada 2023 hasil program sertifikasi tidak hanya berupa sertipikat hak pakai, namun juga dapat berupa Peta Bidang Tanah (PBT) dan Peta Tematik yang dihasilkan menggunakan Sistem Aplikasi Sipetik, Geoportal Tematik, dan Komputerisasi Kegiatan Pertanahan.

“Tujuan pelaksanaan sertifikasi BMN berupa tanah adalah sebagai bentuk kepastian hukum, memberikan perlindungan sehingga terhindar dari sengketa, melaksanakan tertib administrasi, serta sebagai bentuk pengamanan tanah dimiliki oleh Pemerintah RI,” ujarnya.

Dia menjelaskan selain itu, pengelolaan BMN berupa tanah dapat dijalankan dengan optimal apabila bidang tanah BMN telah bersertifikat sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua Roy Eduard Fabian Wayoi mengatakan  akan menerapkan penerbitan sertifikat tanah secara elektronik dimulai dari sertifikasi tanah pada instansi pemerintah dan pemerintah daerah.

Sekadar diketahui, sebelumnya, telah dilakukan rapat koordinasi program percepatan sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah dihadiri oleh, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), dan Kepala Satuan Kerja Kementerian/Lembaga terkait di wilayah Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan bertempat Aula Cenderawasih, Gedung Keuangan Jayapura, Senin (14/8).


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJKN: Sertifikasi barang milik negara di Papua capai 47,52 persen

Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024