Biak (ANTARA) - Wakil Bupati (Wabup) Biak Numfor, Papua, Calvin Mansnembra, menyerahkan surat keputusan pemberian remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI) kepada 61 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Biak, Kamis.

"Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," ujarnya saat menyerahkan remisi di Lapas Biak, Kamis.

Ia mengingatkan pemberian remisi dilakukan pemerintah sebagai penghargaan atas warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas kelas IIB Biak.

Diakuinya, remisi umum merupakan remisi yang diberikan kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan di hari kemerdekaan RI sebagai pemenuhan hak bagi warga binaan. 

Wabup Calvin berharap warga binaan yang mendapat remisi bersyukur, karena ini bentuk perhatian pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemkumham)

Sementara itu Kepala Lapas kelas IIB Biak Yudo Adi Yuwono menjelaskan warga binaan yang berhak mendapatkan remisi itu minimal sudah menjalani hukuman enam bulan dan berkelakuan baik.

"Serta tidak melanggar aturan di Lapas, lebih disiplin, sehingga berhak mendapatkan remisi HUT ke-78 RI," ucapnya.

Ia mengatakan dari 61 remisi ada 56 remisi umum serta lima orang mendapat Remisi Umum 2 (RU2) dan langsung bebas pada hari Kemerdekaan RI itu.

"Harapan kami untuk warga binaan Lapas Kelas IIB Biak yang mendapat remisi RU2 langsung bebas, jangan lagi kembali. Silakan menikmati hadiah remisi untuk kumpul dengan keluarga," ujarnya. 

Ia mengatakan besaran remisi HUT ke-78 RI bervariasi dari satu bulan hingga enam bulan.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024