Biak (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Biak Numfor, Papua, memberikan bimbingan teknis (bimtek) Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk Industri Kecil Menengah (IKM) bagi 30 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) orang asli Papua (OAP) setempat.
"Bimbingan teknis sertifikasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk dan daya saing sehingga produk lokal dapat masuk ke dalam pengadaan pemerintahan melalui e-Katalog," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Biak Numfor Djoni Domeng saat mewakili Bupati Herry Ario Naap membuka bimtek sertifikasi pelaku UMKM di Biak, Rabu.
Ia mengatakan, dengan masuknya produk lokal ke dalam e-Katalog diharapkan perputaran uang pemerintah yang bersumber dari APBD dan APBN dapat dinikmati pelaku UMKM di Kabupaten Biak Numfor.
Djoni mengingatkan komponen TKDN yang harus diperhatikan dalam setiap pengadaan barang minimal wajib 25 persen hingga 40 persen.
Dengan kebijakan ini, menurut Djoni, diharapkan dapat menggairahkan pertumbuhan industri kecil lokal di Kabupaten Biak Numfor.
"Saya berharap peserta bimtek Sertifikasi TKDN bagi 30 pelaku UMKM dapat mengikuti hingga selesai guna menjadi bekal dalam berusaha," harap Djoni membacakan pesan langsung Bupati Herry Ario Naap.
Diakui Djoni, tujuan pelaksanaan kegiatan bimtek bertujuan untuk memberikan kesempatan dan peluang bagi IKM yang ada di Kabupaten Biak Numfor bisa meraih pasar produk industri yang dihasilkan.
"Pemkab Biak Numfor memberikan apresiasi kepada pelaku UMKM yang sudah mengikuti bimtek karena menjadi kebutuhan bagi industri kecil menengah," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Biak berikan bimtek sertifikasi TKDN bagi 30 pelaku UMKM
"Bimbingan teknis sertifikasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk dan daya saing sehingga produk lokal dapat masuk ke dalam pengadaan pemerintahan melalui e-Katalog," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Biak Numfor Djoni Domeng saat mewakili Bupati Herry Ario Naap membuka bimtek sertifikasi pelaku UMKM di Biak, Rabu.
Ia mengatakan, dengan masuknya produk lokal ke dalam e-Katalog diharapkan perputaran uang pemerintah yang bersumber dari APBD dan APBN dapat dinikmati pelaku UMKM di Kabupaten Biak Numfor.
Djoni mengingatkan komponen TKDN yang harus diperhatikan dalam setiap pengadaan barang minimal wajib 25 persen hingga 40 persen.
Dengan kebijakan ini, menurut Djoni, diharapkan dapat menggairahkan pertumbuhan industri kecil lokal di Kabupaten Biak Numfor.
"Saya berharap peserta bimtek Sertifikasi TKDN bagi 30 pelaku UMKM dapat mengikuti hingga selesai guna menjadi bekal dalam berusaha," harap Djoni membacakan pesan langsung Bupati Herry Ario Naap.
Diakui Djoni, tujuan pelaksanaan kegiatan bimtek bertujuan untuk memberikan kesempatan dan peluang bagi IKM yang ada di Kabupaten Biak Numfor bisa meraih pasar produk industri yang dihasilkan.
"Pemkab Biak Numfor memberikan apresiasi kepada pelaku UMKM yang sudah mengikuti bimtek karena menjadi kebutuhan bagi industri kecil menengah," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Biak berikan bimtek sertifikasi TKDN bagi 30 pelaku UMKM