Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura dan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Papua memperkuat sinergi dalam menyelesaikan sertifikat aset pemerintah daerah dan pengakuan hak masyarakat adat.
Bupati Jayapura Yunus Wonda di Sentani, Senin, mengatakan mengatakan aset seperti sekolah rakyat, puskesmas dan fasilitas lainnya merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah tersebut dalam menjaga hak masyarakat serta mendukung pembangunan berbasis pelayanan dasar.
"Saya tidak ingin masyarakat adat kehilangan hak atas tanahnya, sebaiknya tanah tersebut disewakan atau dikontrakan bukan dijual karena jika sudah dijual maka mereka akan kehilangan asetnya," katanya.
Menurut Yunus, pada hari ini ia menerima 10 sertifikat kepemilikan tanah sebagai atas aset pemerintah daerah, di antaranya sertifikat tanah untuk sekolah rakyat dan puskesmas.
"Kerja sama dengan BPN Papua sangat membantu menyelamatkan aset daerah agar terdata dan memiliki kepastian hukum," ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Papua Roy Wayoi menjelaskan dukungan terhadap penyelesaian sertifikat aset seperti sekolah, puskesmas dan Hotel Tabita adalah bentuk konkret dari komitmen Kementerian Agraria.
"Ini merupakan bentuk apresiasi kami terhadap Pemkab Jayapura yang menjadi salah satu daerah strategis di Papua dalam menyelesaikan aset dan hak masyarakat adat," katanya.
Dia mengatakan Kabupaten Jayapura menjadi contoh pertama di Indonesia yang menerbitkan sertifikat hak pengelolaan bagi masyarakat hukum adat.
"Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk pengakuan atas hak ulayat yang dilindungi undang-undang otonomi khusus Papua," ujarnya.

