Jayapura (ANTARA) - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Papua memfasilitasi sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada 39 pelaku ekonomi kreatif (ekraf) guna memberikan kepastian hukum sehingga berdampak pada peningkatan nilai produk.
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Papua Boni Asso di Jayapura, Senin, mengatakan dengan membantu memberikan kepastian hukum maka produk-produk lokal di Papua tetap aman.
“Secara tidak langsung akan memacu munculnya bisnis yang inovatif dan menarik investasi,” katanya.
Menurut Boni, pihaknya mendorong agar ekonomi kreatif di sembilan kabupaten/kota ini mendapatkan perlindungan hukum secara sah.
“Seperti diketahui, Papua kaya pelaku ekonomi kreatif namun masih ada yang belum mengetahui dampak dari sertifikasi dari HKI,” ujarnya.
Dia menjelaskan dengan mendaftarkan hasil karyanya maka akan mendapatkan royalti karena telah terlindungi oleh hukum dan bisa bersaing di pasar nasional bahkan internasional karena ekonomi kreatif Papua memiliki keunikan tersendiri dalam setiap hasil karyanya.
“Sehingga jangan sampai hasil karya para pelaku ekonomi kreatif ini digunakan oleh orang lain dari luar Papua,” katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya juga mengimbau pemerintah daerah (pemda) di sembilan kabupaten/kota untuk mendaftarkan pelaku usaha binaannya agar hasil karyanya mendapatkan perlindungan hukum.
“Ke depan pihaknya terus mendorong program tersebut agar semua hasil pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum yang sah,” ujarnya.