Biak (ANTARA) - Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Biak Numfor, Papua meminta pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera melantik 42 anggota terpilih lembaga kultural masyarakat Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023-2028.

"Kami LMA Biak mendukung dan memberikan apresiasi atas keterpilihan total 42 orang, enam di antaranya berasal dari wilayah pemilihan Biak-Supiori yang sudah ditetapkan," ujar Ketua LMA Biak David Rumansara di Biak, Jumat.

David menyebut, enam anggota lembaga MRP merupakan putra putri orang asli Papua yang terpilih mewakili unsur adat dan perempuan sehingga semua elemen masyarakat harus mendukung mereka.

Ia mengatakan, sesuai informasi 42 anggota MRP yang sudah ditetapkan menjadi anggota terpilih 14 perwakilan agama, 14 perwakilan perempuan dan 14 perwakilan adat dijadwalkan pada bulan September 2023.

Sebelumnya, Plt Asisten 1 Sekda Biak Semuel Rumaikeuw selaku anggota panitia pemilihan MRP menyebut, calon anggota MRP dari perwakilan adat dan perempuan daerah pengangkatan wilayah III Biak-Supiori masih menunggu pelantikan di Kota Jayapura.

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Papua Ridwan Rumasukun Nomor 161.1/7705/SET 20 Tanggal 10 Juli 2023 untuk perwakilan adat wilayah pemilihan III yang ditetapkan terpilih di antaranya Barnabas Mansoben (Supiori), Fernando Mansnandifu (Biak) dan Agustina Rumbarar (Biak).

Sedangkan tiga calon anggota MRP wilayah pemilihan III Biak-Supiori yang ditetapkan dari keterwakilan perempuan di antaranya,Lea Emmy Ampnier (Biak), Zandra Mambrasar (Biak) dan Bertha Ronsumbre A, Md

Rumaikeuw mengaku patut kita bersyukur karena proses pemilihan anggota MRP untuk Biak-Supiori telah berlangsung aman dan lancar.

"Hingga saat ini panitia pemilihan Pemkab Biak Numfor sedan menunggu jadwal pelantikan berlangsung aman, damai dan kondusif," sebut Rumaikeuw.

Pada tahapan proses pemilihan anggota MRP wilayah III Biak-Supiori dilangsungkan di Biak pada 30 Maret 2023 berjalan aman dan kondusif meski pemilihan sempat molor dua hari karena alotnya pemilihan untuk perwakilan adat dan perempuan.

Berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus Provinsi Papua disebutkan kelembagaan MRP adalah representasi kultural orang-orang asli Papua (OAP).

"MRP dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama," katanya.

Kelembagaan MRP dibentuk dan berkedudukan di Ibu Kota Provinsi Papua di Kota Jayapura.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024